oleh

Tanah Goyang, Perbaikan Jalan Bunne Ditunda

Foto : Kondisi Jalan Bunne Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan.(Doc.Red**).

Soppeng,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Minggu 16 Juni 2019
Redaksi

Kerusakan jalan di Dusun Bunne Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, terpaksa ditunda karena kondisi tanah masih labil/Goyang sehingga ketika dikerja akan memerlukan banyak material timbunan.Hal ini menyebabkan aktifitas warga khususnya yang melintasi jalan tersebut harus super hati-hati karena rawan laka lantas.

Menanggapi hal diatas Andi Arinto Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasannya bahwa perbaikan jalan tersebut sudah lakukan yang bersifat sementara sambil menunggu kondisi tanah tidak goyang karena saat ini masih goyang dan tidak labil,jelasnya.

“Perbaikannya sudah dilakukan untuk sementara dan menunggu kondisi tanah tidak goyang karena saat ini tanahnya masih labil sehingga jika di mau dikerja sekarang sudah di timbun ditimbun lagi,”kata Andi Arianto,Minggu (16/6/19).

Menurutnya, untuk akses di jalan tersebut masyarakat tahu dan ada alternatifnya. Jalan itu masyarakat sudah tahu dan adaji alternatifnya dan baru dipasangkan rambu-rambu,ungkap Andi Arianto.

Salah satu pengguna jalan yang sempat ditanya mengatakan, kondisi jalan ini sangat memperihatinkan dan jika tidak segera di perbaiki maka bisa saja menyebabkan kecelakaan dan rawannya lagi jalan ini tepat di tempat yang rawan,ujarnya.

Dalam hal ini tentunya pihak PUPR diharapkan segera melakukan perbaikan mengingat jalan ini adalah akses masyarakat dan sangat membahayakan jika tidak segera dilakukan perbaikan dan sewaktu-waktu bisa menelan korban.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  "BACOK"Masuk BUI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *