oleh

Kajari,Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Narkotika Dominan di Soppeng

Foto : Kajari Soppeng,Suwarno,SH.,MH saat di wawancara di ruang kerjanya.(Doc.Redaksi).

Watansoppeng,www.indeks.co.id
Selasa 26 Maret 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng,Suwarno,SH.,MH saat ditemui diruang kerjanya kemarin Senin 25 Maret 2019 mengungkapkan bahwa Pidana kekerasan terhadap anak dan Narkotika adalah hal paling menonjol di Kabupaten Soppeng.

“Faktor utama adanya kekerasan terhadap anak adalah pergaulan bebas, medsos seringnya buka youtube, Video porno sehingga termotivasi untuk mencoba,”kata Suwarno,Senin kamarin.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak dan Narkotika adalah hal yang paling menonjol di daerah Soppeng sejak tiga bulan terakhir tahun 2019 ini.

Dikatakannya, harapan kami adanya pendidikan baik sekolah terutama lingkungan keluarga para orang tua, guru. “Ayo kita awasi anak-anak kita jangan sampai jadi korban medsos, android dengan mengutamakan pendidikan agama di lingkungan keluarga sekolah masyarakat,”kata Kajari Soppeng.

Lanjut dia,kalau semua ini sudah saling melindungi mendidik mengajarkan sendi agama maka kedepan bisa memfilter hal-hal negatif yang bisa merusak masa depannya.

Kalau agama kuat anak kita aman dan kita ketahui tak ada agama yang menghalalkan perbuatan tercela. Masa depan tentunya akan putus dan apa yang di cita-citakan akan kandas,jelasnya.

Untuk kasus perlindungan anak sampai saat ini, Soppeng belum memiliki Rumah Tahanan (Rutan) anak dan hanya Pare-Pare tetapi Pare-Pare overload sehingga pihak keluarga meminta untuk anak dan keluarganya ditahan di Soppeng saja,kondisi rillnya kita belum punya Rutan anak,dewasa,ungkapnya.

Terkait proses hukum untuk anak Kajari Soppeng membeberkan bahwa dalam pelaksanaan proses hukum dalam persidangan anak, pihak Jaksa dan Pengadilan senantiasa memberikan upaya meminimalisir adanya kesan dipaksa atau penekanan sehingga para Jaksa tak memakai Toga saat sidang agar si anak tidak mengalami trauma begitupun putusan hukumannya juga beda kalau pelakunya anak dan korbannya anak maka maksimal setengah dari ancaman Hukuman Pokok orang dewasa,beber Suwarno.

BACA JUGA  Gandeng PMI Sultra Korem 143/HO Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum BINMATKUM sudah berjalan dengan baik, ada Jaksa masuk Sekolah,Penerangan Hukum Penyuluhan hukum yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar taat hukum baik mahasiswa SD,SMP, dan SMA yang mana boleh yang mana tidak mana yang langgar hukum mana tidak agar kesadaran masyarakat bisa meningkat,tutup Suwarno Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.

Publizher/Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *