oleh

Danramil Lunyuk Pimpin Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Sumbawa – Nusa Tenggara Barat
Minggu 9 Februari 2019
Laporan : Nanang
Danramil 1607-07/Lunyuk Kapten Inf I Wayan Suledra bersama anggota Koramil Lunyuk dan masyarakat bahu membahu bergotong royong membersihkan aliran sungai yang tertutup sampah dan rumput di Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa, Minggu (10/2).
Kehadiran sejumlah anggota Koramil ini memberikan semangat dan motivasi bagi masyarakat khususnya para petani yang menggunakan saluran irigasi tersebut untuk bersama-sama bergotong royong.
Sebelum melaksanakan gotong royong, Danramil Lunyuk mengatakan kepada warga bahwa bendungan Plara Sidimen sudah tertimbun lumpur, maka harus segera dibersihkan dengan menguras lumpur yang ada.
“Gotong royong ini akan kita laksanakan bersama-sama setiap minggu dengan harapan aliran sungai atau drainase untuk pertanian lancar dan bersih dari tumpukan sampah sehingga para petani nyaman untu dalam mengelola sawahnya,” kata Suledra.
Terpisah Dandim 1607/Sumbawa Letkol Inf Samsul Huda, SE., disela-sela kesibukannya menyampaikan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya satuan Kodim Sumbawa dan jajaran untuk meningkatkan swasembada pangan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Berdasarkan permintaan dari Bulog untuk penyerapan gabah tahun 2019 ini khususnya di Kabupaten Sumbawa harus mencapai target sebanyak 43.800 ton, sehingga para petani harus betul-betul dilakukan pendampingan oleh para Babinsa maupun Koramil,” kata Dandim.
Menurutnya, swasembada pangan harus kita lakukan mengingat tanah kita sangat subur, apapun yang ditanam insya Allah akan hidup, dan juga didukung dengan sumber air yang cukup untuk proses pertanian.
“Semoga apa yang kita perbuat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam mensukseskan swasembada pangan menuju ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambil Menikmati Kopi Gayo, Personel Satgas Yonif RK 115/ML Melakukan Komsos dengan Tokoh Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *