oleh

Kasrem 162/WB Tutup Latihan Pam Terpadu Pemilu 2019

Bima –  Nusa Tenggara Barat
www.indeks.co.id
Jum’at 8 Februari 2019
Reporter : Nanang

Pengamanan terpadu dalam rangka menghadapi pemilihan umum pada April 2019 mendatang telah dimatangkan dengan menggelar latihan secara terpusat selama tiga hari untuk wilayah Korem 162/WB dan jajaran di gedung Confension Hall Paruganae Manggemaci Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,Pulau Sumbawa,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hari ini, Jumat (8/2) Kasrem 162/WB Letnan Kolonel Inf Endarwan Yansori selaku inspektur pada Upacara Penutupan latihan pengamanan terpadu membacakan amanat Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han. Dalam amanatnya Danrem 162/WB menyampaikan tugas pokok TNI sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Salah satunya adalah melaksanakan bantuan kepada Pemda dan Polri, menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman disintegrasi bangsa dan ancaman lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah,” kata Pangdam.

Dilanjutkannya, pelatihan yang telah diikuti selama tiga hari merupakan bekal yang sangat berharga untuk menyiapkan diri sebagai kader yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang handal dalam melaksanakan tugas membantu Pemda dan Polri dalam rangka pengamanan Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 secara berhasil dan berdaya guna.

“Tunjukkan bahwa kalian merupakan kader yang mempunyai tugas dan tanggung jawab besar dalam turut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden di Wilayah Kodam IX/Udayana,” pungkasnya.

Upacara penutupan yang dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, Kasdim 1607/Sumbawa Mayor Arh Huwairy dan seluruh Perwira jajaran Kodim 1608/Bima.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DR Ahmad Tanaka Resmikan Rumah Tahfidz Qur'an Al Hamamah Wolo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *