FOTO : ILUSTRASI
Lasusua-Kolaka Utara (Sultra)
www.indeks.co.id
Minggu 27 Januari 2019
Reporter : Andi Momang
Penyalahgunaan anggaran Dana desa mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut) Sat Reskrim Kolaka Utara jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus Askar Bin Muhammad Amin Bakar (45) Pjs Desa Batu Api, Kecamatan Batuputih,Kolaka Utara beserta Bendaharanya Askar Bin Muhammad Amin Bakar (45), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015/2016.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas P21 dinyatakan lengkap.
“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni, saat Konfrensi Pers di Gedung Mapolres Kolut, Sabtu kemarin (26/1).
Ahmad menjelaskan, modus ke dua pelaku tersebut dengan membuat beberapa laporan fiktif. Dimana, pada anggaran DD tahun 2015 sebesar Rp.164.613.188.00. Namun, dalam laporan pertanggungjawabannya, lebih besar dari biaya yang sebenarnya yakni sebesar Rp. 96.123.188.00. Selanjutnya, belanja desa tidak direalisaaikan (fiktif) sebesar Rp 68.480.00. Sementara, untuk tahun 2016, lanjut Ahmad, total dugaan korupsi sebesar Rp.503.423.460.00, yang terdiri dari belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya (mark up) Rp 384.673.460.00, dan belanja desa tidak dibelanjakan (fiktif) sebesar Rp 118.750.000.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPK-RI, kerugian negara mencapai Rp.668 juta,” terang Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, dari hasil keterangan yang dihimpun pihak Kepolisian, dalam penyusunan APBDes, kedua tersangka melakukan tanpa kesepakatan atau melibatkan BPD. Selain itu, dalam mengelola keuangan Pj Kades tidak melibatkan pelaksana tehnis pengelola keuangan (PPTKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, serta membuat sendiri bukti pertanggungjawaban tidak sah demi kepentingan pribadi.
“Keduanya tidak membuat laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2016 semester II, dan belanja desa dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya sebesar Rp 480.796.648.0 serta kegiatan fiktif / tidak dilaksanakan sebesar Rp 187.240.000,” kata Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 10 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik Polres Kolut telah memeriksa 59 orang saksi yang terdiri dari aparat desa, saksi ahli BPK, ahli kualitas beton dan jalan, ahli kualitas konstruksi bangunan, jembatan dan plat duecker,” tutup Ahmad.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi