KENDARI, indeks.co.id — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Badallah berakibat munculnya surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 8/22/200.1.4.11/1/2025 Perihal : Tindak lanjut Aspirasi Taman Pemuda dan Mahasiswa Tolaki (TAMALAKI SULTRA) menuai kritikan dari Dua Penasehat/Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Azwar Anas Muhammad, SH., MH dan Partner Dodi, SH.
Hal ini disampaikan kedua kuasa hukum kepada awak media indeks.co.id saat diwawancara langsung di salah satu cafe resto di Kota Kendari, Rabu 15 Januari 2025.
Menurut Azwar Anas Muhammad,bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD Sultra terkesan sangat tergesa-gesa bahkan menurutnya kliennya, Ridwan Badallah maupun Pemda Busel tak pernah dipanggil untuk didengar keterangannya saat akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, sehingga kliennya tak bisa melakukan pembelaan diri ataupun memberikan keterannya, ucap Azwar Anas.
“Kami sangat menyayangkan hal itu, kenapa pihak DPRD Sultra tidak melakukan upaya klarifikasi kepada Ridwan Badallah dan Pemda Busel saat akan dilakukan RDP, ” Kata Azwar Anas menyesalkan keputusan DPRD Sultra.
Ia menilai hal ini merupakan tindakan sepihak dan sangat disayangkan. Kami tentunya selaku kuasa hukum menganggap keputusan ini tidak mendasar karena belum ada ketetapan hukum dan ataupun proses hukum baru sebatas laporan dan desakan dari aspirasi lembaga kok bisanya DPRD langsung memberikan keputusan berupa surat rekomendasi dengan menyetujui pemberhentian sebagai Pj Bupati Busel dan pencopotan dari jabatan sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, ujarnya.
Dalam hal ini, selaku kuasa hukum kami meminta kepada dewan terhormat untuk kembali melihat dan meninjau keputusan tersebut. Dan kembali kami tegaskan bahwa itu putusan yang sangat tergesa-gesa dan terkesan adanya kondisi yang dipaksakan, jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa usulan pemberhentian PJ Bupati itu harus berlandas pada pasal 14 ayat 2 Permendagri No.4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati,Pj Walikota yang dengan tegas berbunyi : Masa jabatan 1 tahun apabila point a.menindak lanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan point b.Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, jelas Azwar Anas.
Lanjut Azwar Anas, usulan pemberhentian PJ itu merupakan kewenangan sepenuhnya DPRD kabupaten bukan DPRD Provinsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 154 ayat 1 huruf e UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
“DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan,pengangakatan dan pemberhentian”bebernya.
Maka, kesimpulan DPRD Provinsi Sultra yang mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut aspirasi pemberhentian Pj Bupati dan Kadis Kominfo Ridwan Badallah adalah pernyataan yang tidak berdasar dan sangat keliru apalagi meminta Pj Gubernur memberhentikan Ridwan Badallah yang bukan kewenangan Pj Gubernur, ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terkait persoalan yang mengungkit pencopotan itu berawal dari masalah sebagai Pj Bupati bukan Kadis sehingga sangat tidak relevan mengaitkan persoalan ini dengan menganulir jabatan Kadis dan DPRD Provinsi terkesan terburu-buru mengeluarkan rekomendasi karena secara Hukum DPRD provinsi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apalagi jelas-jelas klien kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak teradu begitupun pihak Pemda untuk mengklarifikasi dan menjawab tuduhan atas kasus penganiayaan.s
Sementara status kasus ini belum jelas, Polres Metro Jakarta Timur belum memanggil pihak Ridwan Badallah sebagai saksi ataupun adanya dari hasil gelar perkara mengeluarkan penetapan tersangka, sehingga kami menganalisa dan klien kami sendiri merasa dikriminalisasi akibat adanya pemberitaan di media yang tidak balance, urainya.
Sebelumnya klien kami sudah melaporkan saudara Irsan di Polda Sultra sesuai LP/279/IX2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tgl 9 September 2024 terkait dugaan pemerasan, hal ini masih kami tunggu juga proses hukumnya, pungkas Azwar Anas Muhammad didampingi partnernya Dodi. (AJM)
Redaksi/Editor ; Andi Jumawi