DIT NARKOBAHukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRA

Luar Biasa, Polda Sultra Kembali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

441
×

Luar Biasa, Polda Sultra Kembali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.(Red*)
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polresta Kendari periode April – Juni 2024, di Mapolda Sultra, Kamis 27 Juni 2024.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.(Red*)

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal Polisi Christ Reinhard Pusung, JPU Kejari Kendari, BPOM Kendari.

Dalam sambutannya Wakapolda Sultra menyampaikan apresiasinya kepada Ditresnarkoba Polda Sultra, Satresnarkoba Polresta Kendari atas keberhasilan yang dicapainya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sultra dan Polresta Kendari.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, bersama Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung. (Red*)

“Terima kasih dan apresiasi kepada para personel Ditresnarkoba Polda Sultra Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra dan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari atas keberhasilan yang dicapai kurun waktu April – Juni bisa mengungkap sejumlah kasus Narkoba,” Kata Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.

Menurutnya, apa yang diraih dari para anggota Reserse Narkoba merupakan suatu prestasi gemilang terlebih lagi dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 ini, tentunya merupakan salah satu persembahan kepada masyarakat Sultra dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba, ucapnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, SIK. (Red*)

Diharapkan prestasi ini menjadi suatu contoh untuk semua anggota Polri jajaran Polda Sultra untuk tidak sama sekali memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan Narkoba untuk bertindak dan berbuat kejahatan narkoba di Wilayah Hukum Polda Sultra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan masyarakat Sultra yang telah bekerjasama dalam memberikan informasi serta melaporkan kejahatan Narkoba di daerah ini sehingga Polisi bisa secepat mungkin menindaklanjutinya, jelasnya.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Nilai Kenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah

Selesai sambutan Wakapolda Sultra memimpin pelaksanaan pemeriksaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Sultra, BPOM Sultra disaksikan oleh para tersangka didampingi penasehat hukumnya serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta personel Reserse Narkoba Polda dan Polresta Kendari.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba mulai sabu sabu dilakukan pemeriksaan sampai ganja semua terbukti mengandung narkoba Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin) disingkat meth, dan dikenal di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang dan Arab Saudi sebagai sabu-sabu atau shabu-shabu.

Dan daun ganja positif setelah di periksa menggunakan alat Biddokkes dan BPOM ternyata semua benar adalah Ganja atau mariyuana yang merupakan psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia.

Setelah semua diperiksa, dilanjutkan dengan pemusnahan di pimpin oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, selanjutnya Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal Polisi Christ Reinhard Pusung, BPOM Kendari, Kejari dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, SIK, Diresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H.

Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan ada dua jenis yakni, Sabu sabu dan ganja. Untuk Barang Bukti sabu sabu seberat 4.371,0047 gram dengan rincian 3.437,21 gram merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra periode April-Juni 2024.
Dan baran bukti sabu sabu seberat 933 gram merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Kendari periode April – Juni 2024.

Sementara ganja seberat 2.890 gram merupakan hasil ungkap Polda Sultra.

Dari kedua jenis barang haram tersebut Polisi telah mengamankan empat orang tersangka yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polda Sultra guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA  Kepada FKUB, Wapres Kembali Ingatkan Empat Bingkai Kerukunan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!