oleh

Momentum 1 Muharram,Mahfud MD Serukan untuk Bersabar dan Perkuat Optimisme

JAKARTA_INDEKS.CO.ID–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyerukan agar momentum Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H dijadikan sebagai pembangkit optimisme dan harapan masyarakat Indonesia menghadapi pandemi covid 19.

Hal ini disampaikan Mahfud saat mengisi kajian vitual jelang 1 Muharram, bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) dan para Dewan Gubernur yang diikuti sedikitnya 1000 peserta dari berbagai wilayah dan perwakilan BI di berbagai negara, pada Senin (9/8).

“Apa yang bisa kita ambil dari peristiwa hijrah nabi, pertama perjuangan itu memerlukan kesabaran. Nabi mau dibunuh, dikejar kemana-mana, akses ekonominya diputus, perdagangannya diputus, tapi Nabi Muhammad tetap bersabar. Oleh sebab itu, jika saudara mau mengambil hikmah dari 1 Muharram ini mari kita pupuk kesabaran,” ujar Mahfud dalam acara bertema ‘Momentum 1 Muharram sebagai Booster Optimisme dan Harapan Menurut Pandangan Islam’ ini.

Menurut Mahfud, sabar sekurang-kurangnya ada tiga; pertama sabar terhadap musibah, kedua sabar di dalam ketaatan, termasuk disiplin. Lalu yang ketiga sabar di dalam berjuang, bersungguh-sungguh, optimis dan tangguh.

“Sabar itu bukan hanya berarti pasrah, tapi sikap pantany menyerah, tangguh dan bersungguh-sungguh itu juga sabar,” tambah Mahfud yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Mardhiyah, Pamekasan, Madura ini.

Dalam mempekuat argumentasinya, Mahfud mengutip ayat tentang sabar di Surah Al-Baqarah Ayat 249. “Sekolompok kecil orang bisa mengalahkan orang yang banyak, asal kamu bersabar,” tambah Mahfud sembari menjabarkan secara detail Asbabun Nuzul atau latar belakang turunya ayat tersebut.(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *