JAKARTA_INDEKS.CO.ID-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Senin 09 Agustus 2021.
Keterangan Pers dari Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. RI selaku Pj. Kasi Akuntasi PT. AMU, diperiksa terkait pencatatan akuntansi PT. AMU;
2. YH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Tangerang, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional;
3. RK selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jakarta Selatan, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M.(Red*Andi Jumawi)