HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Achsanul Qosasih Anggota III BPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terima Uang Rp40 Miliar

617
×

Achsanul Qosasih Anggota III BPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terima Uang Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi indeks.co.id, Jum’at 3 November 2023 menerangkan terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasih (AQ) anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam keterangan tertulis tersebut Kapuspenkum menjelaskan bahwa, Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar sekitar Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Menurutnya, enetapan Achsanul pada Jumat, 3, November, 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus),ucapnya Jum’at.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka ” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI kepada wartawan Jumat 3 November, 2023 di Jakarta.

Dijelaskan oleh Ketut, dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai sekitar Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka Irwan Hermawan melalui Tersangka Windi Purnama dan Tersangka Sadikin Rusli.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023 ” terang Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ” tukas Ketut.(NN/IE)

BACA JUGA  Data center analisis Indonesia ungkap  Kerugian Negara

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!