oleh

Pelaku Pencurian Modus Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

Simalungun, Sumatera Utara, indeks.co.id — IR (31) warga Bah Tungguran lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tidak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pkl 16.00 WIB ditempat tinggalnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa IR (31) merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), “IR (31) berhasil kita amankan dari tempat tinggalnya, yang bersangkutan diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesial bongkar rumah, “ucap Bayu.

Kanit Jatanras menjelaskan, “Sebelumnya  IR (31) juga diketahui melakukan pencurian di rumah milik salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira Pkl.02.00 WIB bersama rekannya AS (28) yang juga sudah berhasil kita amankan.

Hari Sabtu 14 Oktober 2023, terungkap IR (31) kembali melancarkan aksinya dengan berhasil melakukan pencurian didalam rumah warga yang berada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang dilaporkan di Polsek Panei Tonga Resor Simalungun, “ungkap Bayu.

“Dalam proses penangkapan, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuai dengan barang yang raib dari rumah korban, saat dilakukan pemeriksaan IR (31) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

Atas kejadian tersebut korban merugi total sebesar Rp 12.250.000. Kerugian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 2.000.000, sebuah handphone android Xiaomi Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merk Asus.

BACA JUGA  Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong-Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial

Pelaku pencurian inisial IR (31) berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Rabu, 01 November 2023, dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Bayu.
(Joe/Rh)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *