oleh

Membanggakan, Atlet Triathlon Kodam XIV/Hsn Kembali Borong Medali di Event Geopark Half Marathon 2023

Maros, indeks.co.id — Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin kembali menorehkan tinta emas di event lari Geopark Half Marathon yang dilaksanakan di kawasan Wisata alam Air Terjun Bantimurung, Kab. Maros. Minggu (25/06/2023).

Dalam event tersebut setidaknya terdapat sekitar 2.000 peserta yang berasal dari berbagai komunitas baik dari Sulsel maupun tingkat Nasional. Dimana Kodam XIV/Hasanuddin sendiri mengirimkan 11 orang personel, yang terdiri dari 3 orang pelatih yakni Mayor Inf Mifdal (Jasdam), Serda Ismail (Rindam) dan Pns Alisman (Jasdam) serta dan 8 atlet.

Danyonzipur 8/SMG Letkol Czi Yuda Herizal, S.H., selaku Ketua Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin menuturkan bahwa Event Geopark Half Marathon 2023 kali ini terdapat 3 pilihan kategori, 5 Km, 10 Km dam 21 Km. Para peserta akan berlari melewati beberapa ikon yang ada di Kab. Maros.

Dari hasil perlombaan tersebut, para atlet Kodam XIV/Hasanuddin berhasil meraih juara podium dari berbagai kategori, diantaranya dikategori 21 Km putra, juara kedua ditempati oleh Prada Muh. Ali asal satuan Yonif 721/Mks dan diposisi keempat ditempati oleh Pratu Suparmaan dari Kodim 1414/Tator.

Dikategori 10 Km putra, diposisi kedua diraih oleh Pratu Nasir Maisi yang berdinas di Kodim 1414/Tator. Kemudian kategori 10 Km putri, diposisi pertama adalah Yeni dan dipodium ketiga Salsabilah, yang keduanya merupakan atlet binaan Kodam XIV/Hasanuddin.

Kemudian dikategori 5 Km putra, Pratu Alias Praji dari satuan Yonif 725/Wrg berhasil meraih juara pertama dan Pratu Retnando Ramadhan satuan Yonzipur 8/Smg diposisi kedua. Lalu dikategori 5 Km putri atlet binaan Kodam yaitu Sri Wahyuni berhasil menempati posisi pertama.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Jum’at Curhat di Desa Morome, Kecamatan Konda, Konawe Selatan untuk Tingkatkan Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *