HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

609
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Senin 12 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pemberitaan indeks.co.id menjelaskan bahwa, keempat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut adalah :

1.Tersangka SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka MUH. RINTO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3.Tersangka SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka SARJAN S. GAUS alias JAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakannya, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, selanjutnya, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, adapun
Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian.

BACA JUGA  Pengarahan Pangdam Hasanuddin Dipenghujung Masa Tugasnya di Hadapan Prajurit

Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!