Hukum & KriminalKab.PinrangPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Penikaman di Belakang BNI Berhasil Diringkus

453
×

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Penikaman di Belakang BNI Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

POLRES PINRANG,- indeks.co.id _ Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang merespon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh MY (23) sekitar pukul 03.30 wita dini hari, di salah satu kos-kosan yang bertempat dibelakang Bank BNI jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kurang dari 2 jam, Pelaku penikaman berhasil dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.

Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir. Tidak butuh waktu lama aparat Kepolisian mengungkap kasus penikaman.Pelaku berhasil diamankan di Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, pada pukul 05.00 Wita, Selasa (07/03/23).

“Setelah mendapatkan laporan dari Saksi, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang bergerak untuk mengejar para pelaku,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.

Pelaku bernisial ER (21). Saat ini Polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Pinrang dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran berinisial FR dengan PC” ujarnya.

Tidak hanya menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Ketua Bhayangkari Cabang Polres Konawe Berikan Bingkisan Hari Raya Idul Fitri untuk Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!