KENDARI, INDEKS.co.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek tiga lokasi di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu hingga alat isap, timbangan, telepon genggam, dan uang tunai.
Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda menjelaskan, penggerebekan dan pembersihan lokasi itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui Kapolri, sekaligus bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan kawasan yang terdampak persoalan narkotika.
Operasi gabungan menyasar tiga titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya. Polisi juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang lain, yakni taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit *handy talky* (HT), satu tabung gas untuk airsoft gun, serta dua sarung parang.
Sementara itu, dari lokasi ketiga, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Pemeriksaan awal menunjukkan tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi ini, polisi turut menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Barang bukti lainnya meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat unit HT, satu perangkat penerima CCTV (receiver), satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu, serta uang tunai Rp2.397.000.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang diamankan dari tiga lokasi tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan serta barang bukti untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta memulihkan lingkungan masyarakat yang terdampak.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan sosial agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari dalam situasi aman serta kondusif.
Polda Sultra turut mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















