SOPPENG, INDEKS.co.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mulai menyidik laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nama Andi Muhammad Farid, S.Sos., tercantum sebagai terlapor. Sementara Rusman disebut sebagai pelapor.
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/313/XII/2025/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Desember 2025. Adapun surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Oktober 2026.
Penyidik menangani perkara tersebut dengan mengacu pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu poin penting dalam SPDP tersebut adalah belum ditetapkannya tersangka dalam perkara ini. Dokumen itu menyebutkan bahwa pemberitahuan mengenai penetapan tersangka akan disampaikan kemudian.
Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik perlu mendalami laporan, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan dan menilai alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencantuman nama seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dalam dokumen SPDP, Ditreskrimum Polda Sulsel mencantumkan AKP Hatta, S.H., M.M., dan IPTU Riyan Fahrul Ahmad sebagai penyidik yang dapat dihubungi untuk koordinasi terkait penanganan perkara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, pelapor, serta terlapor.
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena laporan dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan Kabupaten Soppeng.
Namun, dokumen SPDP yang tersedia belum menguraikan secara terperinci kronologi kejadian, bentuk dugaan penganiayaan, alat bukti yang telah diperiksa, maupun keterangan masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Keterangan dari penyidik, pelapor, dan terlapor masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh dan berimbang.
Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan kepolisian. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















