Selasa 13 Oktober 2026
SOPPENG, INDEKS.co.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, memasuki tahapan lanjutan. Penyidik Polres Soppeng telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk diteliti jaksa.
Kasus yang diduga melibatkan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, dan persetubuhan terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu, tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Husain, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, dugaan peristiwa tersebut berlangsung selama empat hari berturut-turut, yakni 20–23 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 12.30 WITA. Tersangka berinisial A disebut menjemput korban dari sekolah, kemudian membawanya ke Hotel Vera Indah.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban ditawarkan kepada pihak lain melalui komunikasi WhatsApp dan pengiriman video.
Dugaan keterlibatan pihak lain serta alur komunikasi yang digunakan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Namun, informasi mengenai jumlah pihak yang diduga terlibat, peran masing-masing, serta hasil pendalaman penyidik belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang diberikan awak media INDEKS.co.id.
Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan KUHP.
Berkas perkara kini telah memasuki tahap I di Kejari Soppeng. Pada tahap ini, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, terang AKP Husain, Selasa 13 Oktober 2026.
Sementara Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., menyatakan bahwa penyidik terus melakukan upaya penegakan hukum dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat maupun peristiwa yang ditangani kepolisian akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tak ada tempat yang aman buat para pelaku pelanggar hukum, Polisi senantiasa bersama masyarakat dalam proses menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), olehnya itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, tegasnya.
Meski demikian, perkembangan perkara ini masih perlu dikawal, terutama terkait hasil penelitian berkas oleh jaksa, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta kepastian proses hukum terhadap setiap orang yang diduga berperan dalam tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak harus menjadi perhatian utama. Identitas korban, informasi pribadi, maupun materi komunikasi dan video yang berpotensi mengungkap identitasnya perlu dijaga agar korban tidak mengalami viktimisasi berulang selama proses hukum berlangsung.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















