HUKUMKab.BombanaKENDARINasionalPOLRIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Surat Terbuka Untuk Kasat Reskrim Polres Bombana dari FMPB

1292
×

Surat Terbuka Untuk Kasat Reskrim Polres Bombana dari FMPB

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI _ indeks.co.id , Sabtu 4 Maret 2023

Surat Terbuka Untuk Kasat Reskrim Polres Bombana dari FMPB

Nomor
Sifat
Perihal
: 007/FMPB/III/2023
FORUM MASYARAKAT
PEDULI BOMBANA
(FMPB)
Wumbubangka, 04 Maret 2023

Kepada,
Yth. MUHAMMAD NUR SULTAN, SARJANA HUKUM

Penting

: SURAT TERBUKA UNTUK
KASAT RESKRIM POLRES BOMBANA
Di-
Rumbia

“Assalaamu alaikum ‘Wa rahmatullaah Wa barakatuh”
Dengan hormat,,,!!
Melalui surat terbuka ini kami menyampaikan
➤ Perkenalkan kami adalah pelapor kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi
oleh PT. Panca Logam Makmur dengan nomor LP/A/112 /XII/ SPKT / Polres Bombana,
tanggal 26 Desember 2022.
➤ Bahwa Pengemudi dan pemilik BBM subsidi ilegal sudah menjadi tersangka bahkan sudah
masuk dalam tahap 2 proses persidangan di kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana.
➤ Tapi saat mengarah ke Direksi PT. Panca Logam Makmur, penyidik sepertinya jadi kurang sehat
> Komisaris PT. Panca Logam Makmur di lakukan Pemeriksaan oleh kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) di sebuah hotel seolah olah mendapat ke istimewaan dalam proses
hukum yang di lakukan polres bombana. (BUKAN MAIN)
► Untuk naik ke Proses SIDIK sampai harus gelar perkara itu di lakukan di Polda Sultra. (BUKAN
MAIN)
Saat ini ada upaya damai (bukan intimidasi) dari PT. PLM kepada kami untuk berdamai dengan
mencabut laporan (BUKAN MAIN)
Sehingga kami sebagai masyarakat yang bodoh ini coba menebak nebak ada apa sebenarnya
➤ Apakah penyidik tidak berkenan atau sungkan.
► apakah penyidik tidak berani.
► apakah penyidik tidak punya kemampuan
► ataukah penyidik kurang sehat dalam melakukan tugas nya (Masuk angin)
Kami masyarakat yang bodoh mencoba menganalisa :
➤ Bahwa apakah tidak berguna lagi hasil dari keterangan saksi saksi,
Bolehkah mengulur waktu agar bukti bukti punya kesempatan untuk hilang.
> Atau tidak mampukah penyidik mendapatkan bukti bukti melalui jejak digital.
Atau mungkin kami masyarakat yang bodoh ini terlalu cepat menduga dan mengambil kesimpulan
bahwa kasus ini Cuma hanya akan berhenti di tingkat karyawan dan SP3 Ketika menyentuh direksi PT.
Panca Logam Makmur apa lagi Pemilik Perusahaan.
Kami berharap surat terbuka ini di baca juga oleh Penegak Hukum yang sehat (tidak masuk angin)
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan kami memohon maaf jika ada kata kata yang kurang
berkena, maklum lah kami hanya masyarakat yang bodoh, tapi bukan untuk di bodoh bodohin.
Tembusan:
1. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2. IRWASDA Polda Sultra
3. KABID Propam Polda Sultra

BACA JUGA  7 Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan

Ketua
HASLIN HATTA YAHYA

Dalam kaitannya diatas, Slogan Presisi Polri yang di dengungkan dan diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seakan-akan terabaikan sehingga kinerja dari Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Bombana jajaran Polda Sultra perlu di pertanyakan dan bahkan perlu adanya penkajian dimana dalam menjalankan tugasnya diduga telah digembosi dan masuk angin.
Sehingga apa yang dilaporkan masyarakat di Meja Mereka kini tak jelas sampai dimana Proses Hukumnya sesuai Slogan Presisi Polri yang selalu dibanggakan.

Slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa slogan Presisi ini bukan hanya jargon semata, melainkan harus benar-benar diterapkan dalam setiap menjalankan tugas.

Terkait surat terbuka masyarakat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diatas, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH oleh awak media indeks.co.id sudah dilakukan upaya konfirmasi Via Chat dan Telp WhattShapp serta Via Telp Cellular namun tak satupun diberikan tanggapan hingga berita ini di tayangkan.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!