JAKARTA | indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung RI,Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan, Saksi-saksi yang diperiksa yaitu : WF selaku Manager Pengendali Operasi, diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT. Waskita Beton Precast.
AOP selaku General Manager dan Akuntansi, diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara.
FPR selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek KLBM.
Lanjut Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Dikatakannya, pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(K.3.3.1).
Jakarta, 13 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher Andi Jumawi