oleh

Empat Orang Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor PT.Krakatau Steel Tahun 2011

JAKARTA | indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Dr.Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr.Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini yaitu : GW selaku Superindentendent Sintering PT Krakatau Steel.

Dikatakannya bahwa, GW diperiksa terkait jabatan terakhir pada periode 06 Desember 2021 s.d sekarang selaku COP (Coke Oven Plant) Manager yang bertanggung jawab atas semua aktifitas produksi di COP,ujarnya.

Lanjut Kapuspenkum, dari jabatan-jabatan tersebut, seluruh hasil test yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan CoOR (Certificate of Operating Readiness), tulis Dr Ketut Sumedana.

Lanjut Kapuspenkum pada keterangan tertulisnya yang di terima indeks.co.id pada hari Senin 13 Juni 2022 mengatakan, saksi kedua diperiksa terkait perkara dugaan Tipikor PT.Krakatau Steel adalah KN selaku Superindentendent Coking Plant PT Krakatau Steel.

Ia diperiksa terkait jabatan saksi selaku Superintendent Chemical Recovery COP PT KS terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC, dan COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak,tulisnya.

Selanjutnya saksi ketiga diperiksa oleh Jam Pidsus terkait perkara dugaan Tipikor pada PT.Krakatau Steel adalah RSH selaku Superindentendent Chemical Recovery Plant PT Krakatau Steel. RSH diperiksa terkait jabatan saksi selaku Staf Project BF setingkat Supervisor Sr. Shift Koord Coke Oven Plant 2013-2019 dengan tugas dan tanggung jawab ada lima (5),terang Kapuspenkum dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA  SINERGITAS ANTAR LEMBAGA WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN

Tugas dan tanggung jawab dari RSH yaitu (1) menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery plant yang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING.

(2) mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI.

(3) melaporkan hasil review desain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Haryanta.

(4) melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan.

(5) meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN dan kemudian yang bersangkutan juga menjabat selaku Superintendent Chemical Recovery Plant.

Sementara saksi keempat diperiksa pada hari ini terkait perkara dugaan Tipikor pada PT.Krakatau Steel adalah HA selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020. HA diperiksa terkait jabatan selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020.

HA bertugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target/program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan, kata Kapuspenkum dalam keterangannya.

Dikatakannya bahwa yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hot metal sebagai campuran dari sponge iron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Furnace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shut down pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi,terang Kapuspenkum.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

BACA JUGA  Prajurit TNI AD Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Musi Rawas Utara

Jakarta, 13 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *