HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Dua Saksi Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019 Diperiksa Jam Pidsus

2172
×

Dua Saksi Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
TW selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI;
AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 07 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  WIKA Catatkan Kontrak Baru Sebesar Rp11,8 Triliun Hingga Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!