JAKARTANasionalREDAKSI

Lembaga Sertifikasi Lisensi Wisata Hasanah Indonesia Menerima Sertifikat Lisensi BNSP

3646
×

Lembaga Sertifikasi Lisensi Wisata Hasanah Indonesia Menerima Sertifikat Lisensi BNSP

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan sertifikat Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Wisata Hasanah Indonesia (LSP WHI). Ini merupakan wujud nyata bahwa saat ini PT LSP Wisata Hasanah Indonesia dapat memberikan sertifikat untuk profesi di bidang pariwisata. Acara dilaksanakan di Al Jazeera Signature Resto & Lounge, Menteng, Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

Acara ini dihadiri oleh unsur Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta para asosiasi travel, seperti Forum Travel Partner Indonesia (FTPI), Himpunan Pengusaha Travel Umrah Haji (HIMPUH), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Indonesian Tour Leader Moslem Association (ITMA), Indonesian Islamic Travel Comunication Forum (IITCF), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA), Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO), LSP Pramindo dan para stake holder pariwisata, seperti Hotel Front Liners Association, KPMW, ITMA serta Pasar Wisata Halal.

Direktur LSP Wisata Hasanah Indonesia Drs. H. Sahlan Toro, M. Si. mengatakan bahwa sertifikat ini merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standart kompetensi yang dipersyaratkan dengan demikian bahwa pemegang sertifikat ini terjamin atas kredibilitas dalam melakukan suatu pekerjaan khususnya dalam penyelenggaraan pariwisata, baik domestik maupun internasional, baik dalam penyelenggaraan pariwisata secara umum maupun umrah dan haji.

“Kami LSP WHI mempunyai 4 skema, Tour leader, Tour guide, MICE dan Receptionis. Kedepan kita akan menyiapkan 13 skema lagi, mudahan-mudahan dapat persetujuan dari BNSP. Karena kami baru 4 skema maka 8 asesor sudah cukup. Tapi nanti jika ditambah 13 skema maka butuh 20 asesor lagi. Insya Allah secepatnya 13 skema akan kami wujudkan,” ujar Sahlan Toro di lokasi acara.

BACA JUGA  Menhan Prabowo Hadiri Wisuda 425 Mahasiswa Unhan RI: Perjalananmu Harus jadi Pengabdian

Sahlan Toro menceritakan proses periodisasi LSP WHI diselesaikan dalam waktu 14 bulan, Ini merupakan waktu yang cukup singkat mengingat kondisi pandemi sehingga kurang maksimal dalam proses pengerjaannya.

“Mudahan-mudahan tambahan 13 skema nanti tidak berlama-lama lagi. Alhamdulillah, kita mendapatkan dukungan dari kemenpar, dari industri hotel dan lainnya. Juga dari FTPI sebagai homebase atau rumah kami semua di sini sehingga terbentuk LSP Wisata Hasanah Indonesia,” kata Sahlan Toro.

Dalam kesempatan ini, Sahlan Toro juga menceritakan bahwa LSP Wisata Hasanah Indonesia menjunjung tinggi slogan AKHLAK didalamnya.

“A’ yang pertama adalah Amanah. Insya Allah kami amanah tidak akan menyia-nyiakan amanah dari semua. sedangkan ‘K’ sering kita dengar dari BNSP Kompeten, LSP WHI tidak hanya menguji seseorang kompeten tapi sumber daya didalamnya juga kompeten. ‘H’ yaitu Harmonis, kita menjalin Intern comunicion ship, sehingga sepaham walaupun berbeda tapi menghargai perbedaan. ‘L’ loyal, kami semua loyal terhadap yang kita kerjakan. ‘A’ yaitu Adaptif, yaitu menerima masukan-masukan, menerima perubahan-perubahan yang terjadi dalam menyongsong kemajuan. sedangkan ‘K’ terakhir adalah Keadilan bagi seluruh peserta,” jelas Sahlan Toro.

Sementara itu, Dewan Pengarah Wisata Hasanah Indonesia Iwang Giwangkara mengatakan bahwa sertifikat merupakan suatu keniscayaan dalam menghadapi tantangan zaman seperti saat ini. Sehingga ini akan sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata.

“Kalau kita mau bersaing di arena global maka kita harus menyiapkan ini. Kalau sudah tersertifikasi maka sudah bisa bekerja dimana-mana. Jadi sertifikat mutlak bagi kita semua,” ujarnya.

Ketua Umum FTPI H. Edy Hamdi, SA. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa industri pariwisata sejak diterjang pandemi Covid-19 mengalami kelumpuhan. Bahkan hampir 2 tahun para jamaah Indonesia khususnya haji umrah tidak menginjakan kaki di Makkah maupun Aqsho.

BACA JUGA  PascaPembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

“Ini meruapakan angin segar untuk industri pariwisata kedepan, bahwa kami sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi Wisata Hasanah Indonesia yang siap memberikan yang terbaik bagi industri pariwisata kedepan,” ujarnya.

Menurut H. Edy Hamdi, FTPI yang lahir sejak tahun 2013 lalu terus concern terhadap insutri pariwisata, khususnya wisata halal.

“Alhamdulillah kami melahirkan LSP WHI, kami ingin bersinergi, bukan berkompetensi. Alhamdulillah berkat dorongan dari teman-teman hari ini kami diberikan sertifikat lisensi langsung dari Ketua BNSP,”kata H. Edy Hamdi.

Ketua Umum BNSP Kunjung Nasehat SH. MH. mengatakan dengan hadirnya LSP WHI merupakan langkah bagus bagi kemajuan pariwisata Indonesia kedepan, apalagi menghadapi persaingan global seperti sekarang.

“Selamat kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Wisata Hasanah Indonesia yang sudah berupaya semaksimal mungkin sehingga pada hari ini mendapatkan sertifikat Lisensi,” ujarnya.

Ketua Bidang Manajemen mutu LSP WHI H. Nur Wahyudhi, SH., MBA mengatakan, proses sertifikasi profesi khususnya pariwisata di LSP WHI akan dilakukan kedepan, hal ini diberlakukan bagi para pegiat wisata atau yang berkecimpung dalam industri wisata.

“Pada prosesnya, peserta akan kita proses verifikasi. Kita periksa semuanya dari A sampai Z. Baik tempat ataupun orangnya, sesuai dengan standar yang ada yaitu standar BNSP,” katanya.

Menurut Nur Wahyudhi, para peserta hanya akan dinyatakan kompeten dan belum kompeten. Jika peserta memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan maka akan dinyatakan kompeten.

“Semua profesi untuk peningkatan SDM, Ini adalah bukti orang sudah expert di bidangnya,” katanya.

Laporan : SDR
Redaksi : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!