JAKARTANasionalPOLRI

Mabes Polri Mutasi 674 Anggota dan Kukuhkan 42 Jabatan Perwira

649
×

Mabes Polri Mutasi 674 Anggota dan Kukuhkan 42 Jabatan Perwira

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 
INDEKS,JAKARTA,Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran Perwira baik Perwira Tinggi (Pati) maupun Perwira Menengah (Pamen) di internalnya.
Melalui ST bernomor 1378, 1379, 1380, 1381, 1382 dan 1383 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono tertanggal 1 Mei 2020 tersebut, terdapat 674 perwira yang dimutasi serta 42 perwira yang dikukuhkan jabatannya.
Dari ratusan Perwira tersebut diantaranya terdapat nama Irjen Pol. Boy Rafli Amar yang dipromosi menduduki jabatan Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol. Suhardi Alius.
Selanjutnya juga terdapat nama Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto yang dimutasi mengisi jabatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Posisi Andap selanjutnya digantikan oleh Irjen Pol. Aris Budiman yang sebelumnya merupakan Ketua STIK Lemdiklat Polri.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani juga dimutasi menjadi Ketua STIK Lemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Kalsel selanjutnya diisi oleh Irjen Pol. Niko Afinta yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Sosial Politik Kapolri.
Selanjutnya juga terdapat nama Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri, Irjen Mohammad Fadil Imran yang dimutasi menjabat Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Luki Hermawan.
Selain itu juga terdapat nama Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal yang dimutasi menjabat Kapolda NTB menggantikan Irjen Pol. Tomsi Tohir.
Posisi Iqbal kemudian digantikan oleh Brigjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya menjabat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.
Sedangkan 42 Pamen yang dikukuhkan menjadi pejabat Polri tersebut keseluruhannya adalah merupakan Kapolres.
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Penahanan 8 Nelayan Matras, Mapolres Bangka Didemo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!