Kab.TanggamusLAMPUNGNasional

Temuan dan Aduan Masyarakat Sejumlah Balon Kakon Tanggamus Terancam Batal

1243
×

Temuan dan Aduan Masyarakat Sejumlah Balon Kakon Tanggamus Terancam Batal

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Tanggamus,Lampug_www.indeks.co.id–Tujuh Bakal Calon (Balon) Kepala Pekon (Kepala Desa) di Kabupaten Tanggamus,Provinsi Lampung terancam tidak ditetapkan sebagai calon di pemilihan Kepala Desa April 2020 mendatang. Hal itu diputuskan dalam rapat panitia kabupaten terdiri Pemkab Tanggamus, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Polres dan Kodim 0424 Tanggamus,Jum,at (6/3/2020).

“Keputusan Diskualifikasi Balon Kepala Pekon (Kades_red) akan diserahkan langsung ke Panitia Pilkakon masing-masing melalui surat resmi,”kata Wawan Haryanto Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Tanggamus.

“Untuk nama-namanya silahkan tanya ke panitia masing-masing, besok kami kirimkan surat resmi ke panitia,” ujar Wawan.

Selanjutnya untuk tujuh nama tersebut lima di antaranya karena aduan dari masyarakat dan permintaan dari panitia pilkakon di tempat balon agar diputuskan.

Kelima aduan itu adalah terkait keterlambatan penyerahan salah satu persyaratan, adanya ketidaksinkronan dokumen KTP dan ijazah.Lalu, adanya balon yang sudah dua kali menjalani hukuman. Dan terkait surat keterangan pengganti ijazah,ungkap Wawan Haryanto.

Dikatakannya, bahwa Balon itu tersebar di Pekon (Desa) Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, lalu Negara Batin di Kec. Kota Agung Barat, Tanjung Anom di Kec. Kota Agung Timur, Way Halom di Kec. Gunung Alip, dan Sumber Mulyo di Kec Sumber Rejo.

Di luar itu ada dua temuan dari Bagian Tata Pemerintahan berupa pemalsuan dokumen persyaratan di salah satu pekon di Kec. Bandar Negeri Semong,ujarnya.

Dan satu lagi di salah satu pekon di Kec. Gisting berupa syarat ijazah namun yang diserahkan surat keterangan pengganti ijazah.

Selain ketujuh itu kemungkinan masih banyak nama yang akan didiskualifikasi. Namun kembali lagi itu tidak bisa dipublikasikan,kata Wawan.

Wawan menegaskan juga jika nanti ada yang menggugat atas putusan panitia kabupaten disilakan. Namun mestinya mereka tidak menggugat sebab belum ditetapkan sebagai calon, selama ini masih bakal calon.

BACA JUGA  Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan Pimpin Razia Miras Dalam Rangka Ops Lilin Tinombala 2020

Menurut Plh Sekda Tanggamus Fathurrahman, setelah putusan ini tim tetap bersiaga menjaga segala kemungkinan yang terjadi. Sambil terus melanjutkan tahapan pilkakon.

“Kami tetap siaga, nanti ada Polres Tanggamus yang memberikan peta kondisi, sebab selama ini ada tempat rawan dan sangat rawan,” ujar Fathurrahman.(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!