Hukum & KriminalKab.KonselNasionalPolres Konsel

Pembunuhan Perempuan di Konsel Terungkap, Polisi Ungkap Motif Cemburu Usai Hubungan Intim

143
×

Pembunuhan Perempuan di Konsel Terungkap, Polisi Ungkap Motif Cemburu Usai Hubungan Intim

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONAWE SELATAN, INDEKS.co.id — Kasus kematian Darma Yani (21), perempuan asal Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap. Polisi menyebut korban diduga dibunuh Jefri alias Jongker (26) setelah keduanya bertemu dan sempat melakukan hubungan intim.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan terduga pelaku sebelumnya berada bersama di sebuah rumah kebun yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat hubungan suami istri,” kata Daeng Riandika, Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari terduga pelaku, setelah hubungan intim, Jefri duduk di atas tubuh korban dan mengatakan bahwa hubungan mereka tidak dapat dilanjutkan.

Korban kemudian disebut hanya tertawa sambil memainkan telepon selulernya. Situasi berubah ketika terduga pelaku melihat korban menghubungi kekasih barunya yang diketahui bekerja di Morowali.

Polisi menduga hal tersebut memicu emosi terduga pelaku.

“Sehingga pelaku langsung menutup hidung korban dengan celana korban hingga korban kehabisan napas,” ungkap Daeng.

Setelah kejadian, Jefri meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Polisi menyebut terduga pelaku juga membawa telepon seluler milik korban sebelum membuangnya di perjalanan.

Hingga Kamis sore, polisi masih mencari telepon seluler tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jasad Darma Yani ditemukan di area perkebunan milik warga bernama Nanto. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk pemeriksaan.

Tim dokter bersama personel Inafis juga melakukan pemeriksaan visum luar di lokasi kejadian. Dokter Iren Constantyadi, yang melakukan pemeriksaan, menyebut terdapat sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dari hasil visum, terdapat tanda-tanda kekerasan pada wajah berupa luka memar, memar memanjang pada leher dan goresan. Kemudian terdapat memar pada dada bagian kiri serta patah tulang rusuk kiri,” ujar Iren.

Polisi masih mendalami mekanisme terjadinya luka-luka tersebut. Dugaan sementara, memar pada bagian dada berkaitan dengan tekanan pada tubuh korban saat terjadi kekerasan.

Penyidik juga mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian. Kapolres mengungkapkan, Jefri disebut pernah melamar Darma Yani pada Agustus 2026. Namun, lamaran tersebut tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban.

Korban kemudian diketahui telah memiliki kekasih lain yang bekerja di Morowali. Polisi menduga persoalan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan kekerasan. Namun, motif tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan dan penyidikan.

“Ini diduga menjadi penyebab dia melancarkan aksinya,” kata Daeng.

Darma Yani diketahui bekerja sebagai pegawai rumah makan sejak awal Mei 2026.

Pemilik Rumah Makan Febhy, Yanti, mengatakan korban sempat berhenti bekerja selama sekitar 10 hari pada Agustus karena kerap didatangi seorang pria. Pada akhir Agustus, korban kembali bekerja dengan alasan masih memiliki cicilan telepon seluler.

Sehari sebelum ditemukan meninggal, Selasa (15/9/2026), Yanti masih bertemu korban di rumah makan sekitar pukul 11.00 WITA. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WITA, Yanti meninggalkan rumah makan untuk melayat ke rumah kerabat.

Saat kembali sekitar pukul 04.30 WITA pada Rabu (16/9/2026), korban sudah tidak berada di tempat.

Saksi lain, Hasma, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban. Beberapa jam kemudian, Darma Yani ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area perkebunan.

Polisi menyebut korban dan terduga pelaku datang ke sekitar lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

“Keduanya sempat janjian bertemu di depan jalan poros sebelum masuk ke perkebunan lokasi kejadian,” kata Daeng.

Atas perbuatannya, Jefri dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai 15 tahun penjara.

Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi kuat adanya pembunuhan berencana.

“Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi pembunuhan berencana karena pelaku mengaku spontan emosi di tempat kejadian. Namun, polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya perencanaan dalam kasus ini,” ujar Daeng.

Polres Konawe Selatan memastikan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk mendalami motif, rangkaian kejadian, barang bukti, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan.

Kapolres juga meminta keluarga korban tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami turut berduka cita. Kami memastikan penyidik bekerja profesional sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!