HUKUMJAKARTAKPKNasionalTIPIKOR

KPK Dalami Keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pada Kasus HGB Summarecon

57
×

KPK Dalami Keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pada Kasus HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.

Selain empat pihak tersebut, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, status hukum seseorang dalam perkara korupsi harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti.

KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan masih melihat perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pemanggilan maupun pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dengan demikian, keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara ini masih berada pada tahap pendalaman penyidik dan belum dapat disamakan dengan status tersangka.

Perkara ini bermula dari dugaan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang tengah bersengketa.

KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan proses tersebut. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin melalui pihak yang terkait dengan PT Summarecon. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, transaksi tersebut menjadi bagian penting dari dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK mencatat uang yang ditemukan di rumah Arif antara lain Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.

Penyidik juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain, antara lain Rp896 juta dari kediaman Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah pihak terkait berinisial ZNM, serta Rp49,5 juta dari kediaman Sontang Coin Manurung.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon ini masih terus dikembangkan KPK. Selain mendalami dugaan aliran uang, penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, posisi Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti. KPK sendiri menyatakan perkembangan penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!