HUKUMKabupaten SoppengNasional

Rokok Ilegal Terus Beredar, Diduga Kuat Di Beckingi Oknum

98
×

Rokok Ilegal Terus Beredar, Diduga Kuat Di Beckingi Oknum

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Indoensia bukan hal baru, ini sudah menjadi rutinitas keseharian sejumlah pengusaha di negeri ini termasuk di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di masa 1960an hingga 1990an daerah ini dikenal dengan penghasil tembakau yang sungguh luar biasa hingga keluar daerah dikenal.

Hal ini tentunya menjadi suatu hal biasa di masyarakat Soppeng ketika ada pengusaha rokok yang berdiri di daerah ini, bukan sesuatu yang baru ini sudah biasa. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, pengusaha yang mendirikan usaha rokok tersebut apakah secara resmi dan memiliki sejumlah syarat berdiri dan beroperasinya suatu perusahaan rokok, baik rokok sigaret kretet tangan (SKT) maupun rokok sigaret kretek mesin (SKM).

Hasil Investigasi awak media INDEKS.co.id dari sejumlah pengusaha dan usaha rokok yang berjalan didaerah ini sedikitnya ada 30 jenis merek rokok yang berproduksi di Kabupaten Soppeng. Sebagian telah masuk di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Soppeng dikelola oleh PT Lamataesso Mattappa (Perseroda Kabupaten Soppeng) bekerja sama dengan asosiasi pengusaha lokal HIPTERS (Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng).

Namun dari jumlah tersebut informasi yang di himpun awalnya ada enam (6) perusahaan rokok yang bergabung di PT Lamataesso Mattappa namun seiring berjalannya waktu kini sisa tiga (3) yang bergabung. Hal ini terjadi akibat maraknya rokok ilegal yang beredar di daerah ini. Baik rokok ilegal yang berasal dari luar Sulawesi Selatan maupun yang diproduksi langsung didaerah ini bekerjasama dengan pengusaha luar Sulawesi Selatan atau sering disebut rokok Jawa.

Tantangan ini menjadi pertanda lemahnya pengawasan dari pihak terkait terkhusus dari pihak kepabeanan dan cukai yang bertugas mengawasi peredaran rokok di daerah. Serta pengawasan perlintasan usaha rokok antar provinsi. Selain itu penegakan hukum yang masih terkesan tebang pilih, artinya masih memilah-milah siapa yang mau diamankan dan siapa yang mau di biarkan.

Hal ini bisa dilihat dari beredarnya rokok ilegal dengan merek tertentu yang berproduksi dan dikemas di Kabupaten Soppeng, sejumlah merek ternama bagaikan sebuah usaha resmi tanpa dilekati pita cukai dan label resmi lainnya dari instansi terkait masih masif beredar di Soppeng bahkan sampai diluar Provinsi Sulawesi Selatan.

Indikasi hal ini di Beckingi oleh oknum tertentu yang sesungguhnya dan semestinya bertindak tegas akan hal ini. Namun karena adanya upeti didapatkan dari usaha tak jelas alias samar-samar ini sehingga oknum tersebut bisa bungkam dan bahkan enjoy saja membiarkan dan memuluskan usaha tersebut.

Olehnya itu, melalui TULISAN ini, Redaksi INDEKS.co.id meminta kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea dan Cukai serta Instansi terkait lainnya untuk tidak tinggal diam menunggu laporan di meja. Akan tetapi segera bertindak tegas melakukan operasi rokok ilegal yang jelas dan nyata merugikan keuangan negara dari sektor pemasukan Bea cukai dan pajak. Hal ini penting mengingat negara harus hadir ketika indikasi yang merugikan negara itu ada. Terlebih lagi indikasi adanya permainan oknum tertentu yang berada dibalik layar harus segera dihentikan.

Selain daripada itu, rokok ilegal juga tentunya perlu di tuntaskan asal usulnya darimana, siapa pemodalnya dan siapa yang mendapatkan keuntungan dibalik usaha yang melanggar UU tersebut. Jika asal usul di usut dan diproses hukum secara profesional maka negara akan diuntungkan dan pengusaha legal juga bisa beruntung maksimal.

Terkahir Redaksi media ini menyampaikan bahwa, adanya tindakan ilegal ini terjadi karena persaingan bisnis antara rokok lokal dan luar daerah terus terjadi. Pengusaha rokok lokal Soppeng terus berusaha bertahan sementara rokok luar terus menggempur meskipun ilegal mereka terus masuk di daerah karena diduga kuat ada aktor pengusaha dan oknum tertentu yang membeckingi usaha tersebut.

Penulis : Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!