SOPPENG, INDEKS.CO.ID – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kepastian hukum tanah wakaf melalui mekanisme Isbat Wakaf, terutama bagi aset wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap atau menghadapi persoalan administrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng H. Afdal, S.Ag., M.M., usai menghadiri rapat koordinasi bersama ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama di Kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/8/2026).
Afdal menjelaskan, kerja sama antara Kemenag, Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan ATR/BPN lahir sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan terkait status kepemilikan serta legalitas tanah wakaf.
“Di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penetapan benda-benda wakaf. Karena itu diperlukan rapat lintas kementerian untuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah penguatan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti resmi penyerahan harta wakaf kepada nazir untuk dikelola sesuai peruntukannya. Apabila AIW hilang atau rusak, misalnya akibat kebakaran, pemerintah telah menyiapkan mekanisme Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) agar status hukum tanah wakaf tetap terlindungi.
Afdal berharap kolaborasi tersebut dapat segera diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga persoalan tanah wakaf di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara komprehensif.
Ia menambahkan, tanah wakaf yang belum bersertifikat nantinya dapat memperoleh kekuatan hukum melalui proses Isbat Wakaf yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat, terutama pada kasus-kasus di mana wakif sudah meninggal dunia sehingga tidak lagi memungkinkan dilakukan pembuktian secara langsung. Dengan Isbat Wakaf, potensi sengketa hukum di kemudian hari dapat diminimalkan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng YM Nahruddin, S.Ag., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kepala ATR/BPN Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., Kasi Datun Kejari Soppeng Fatmawati, S.H., serta sejumlah pejabat dan ASN dari keempat instansi terkait.
Editor/Publisher: Andi Jumawi
















