SURABAYA, INDEKS – Vonis empat bulan penjara terhadap Moh Syifak bin Muntiri memunculkan pertanyaan publik. Meski keluarga terdakwa telah membayar kompensasi Rp1 juta kepada korban—200 kali lipat dari nilai uang yang dicuri sebesar Rp5.000—pengadilan tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata dinilai dari kecilnya kerugian korban, melainkan dari terpenuhinya unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2026).
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” kata Erly saat membacakan amar putusan.
Kompensasi Bukan Penghapus Pidana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan uang kompensasi Rp1 juta yang diberikan keluarga terdakwa kepada korban memang diperhitungkan sebagai keadaan yang meringankan. Namun, pembayaran ganti rugi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan tidak dapat menghentikan proses hukum.
Hakim menilai setiap tindak pidana tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun kerugian korban telah diganti.
Dilakukan Tengah Malam dengan Membuka Paksa Jok Motor
Perkara ini bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Surabaya. Moh Syifak mendatangi sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya, kemudian membuka paksa jok kendaraan menggunakan tangan kosong.
Dari dalam jok, terdakwa mengambil sebuah tas hitam yang berisi dompet serta uang tunai Rp5.000.
Majelis hakim menilai cara pelaku melakukan pencurian, waktu kejadian yang berlangsung pada malam hari, serta tindakan membuka paksa jok kendaraan menjadi alasan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pencurian dalam keadaan memberatkan.
Restorative Justice Tak Dapat Diterapkan
Penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan.
Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena perkara dinilai tidak memenuhi syarat penerapan restorative justice, mengingat pencurian dilakukan pada malam hari dengan unsur pemberatan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta keluarganya telah memberikan kompensasi kepada korban.
Atas putusan tersebut, Moh Syifak dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sekitar tiga bulan 20 hari diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sehingga terdakwa diperkirakan bebas pada pertengahan Agustus 2026 apabila tidak ada upaya hukum lanjutan.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















