JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro, dengan nilai total mencapai Rp129,15 miliar.
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026). Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Objek lelang yang berhasil terjual terdiri atas 16 unit Apartemen South Hills Kuningan dengan nilai penjualan sebesar Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan lelang apartemen tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Aset dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is).
Selain itu, 24 bidang tanah juga berhasil dilepas melalui proses lelang dengan total nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000, atau meningkat sekitar Rp31,041 miliar dari nilai limit yang ditetapkan. Pelelangan aset tanah tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual. Badan Pemulihan Aset memastikan seluruh aset tersebut akan kembali ditawarkan melalui lelang pada kesempatan berikutnya.
Proses lelang dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Seluruh proses berlangsung secara elektronik melalui portal resmi pemerintah, dengan penawaran dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan waktu server.
Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian tersebut mencerminkan komitmen Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan dalam memastikan aset rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Apabila diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih singkat bergaya breaking news atau versi headline investigatif untuk media online.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















