9 Juli 2026
MAKASSAR, INDEKS — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rakor dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , serta diikuti para bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang mendapat perlindungan dari alih fungsi lahan.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan laju konversi lahan sawah yang dinilai masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan kawasan LP2B seluas 660.638 hektare. Luasan itu menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi sekaligus menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan dan memberikan kepastian perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait guna memastikan proses penetapan LP2B dilakukan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujar Suwardi Haseng.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mempercepat penetapan dan perlindungan LP2B sebagai instrumen strategis untuk menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.(Tim/Zul).
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















