Hukum & KriminalKENDARI

Polresta Kendari Ungkap Pencurian di SPPG Tipulu, Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online dan Narkoba

93
×

Polresta Kendari Ungkap Pencurian di SPPG Tipulu, Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI (INDEKS) — Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Pelaku berinisial Y alias M (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AL (26), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di SPPG Tipulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.19 Wita di kantor SPPG Tipulu, Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang gelap akibat pemadaman listrik. Ia kemudian memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam gedung.

Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil sejumlah barang inventaris, antara lain 10 tabung gas elpiji ukuran 13 kilogram, satu unit genset, beberapa kuali besar dan kecil, kipas angin, kamera pengawas (CCTV), blender, serta peralatan dapur lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak SPPG mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui laporan penyidik menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah kepada identitas pelaku.

“Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian telah dijual di sejumlah lokasi berbeda dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya,” demikian keterangan penyidik.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual tabung gas kepada sebuah pangkalan gas di Kota Kendari, sementara genset dijual kepada seorang pembeli di kawasan pelelangan ikan. Adapun sejumlah barang lainnya dijual kepada beberapa orang dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2 juta.

Pelaku juga mengaku membuang empat unit CCTV beserta jaket yang digunakan saat beraksi ke laut di kawasan By Pass Kota Kendari guna menghilangkan jejak.

Dari hasil penjualan barang curian tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua unit kipas angin merek Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta dua unit telepon seluler merek Oppo.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian, sehingga membantu proses identifikasi dan pengungkapan kasus.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang telah dijual maupun dibuang oleh pelaku.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!