JAMBI, INDEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, 17 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil operasi yang digelar pada 7 Juli 2026. Kedua tersangka berinisial H dan S diduga tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan yang menjadi penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw), kayu hasil tebangan, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan yang merusak kelestarian lingkungan.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemberi perintah, penyandang dana, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembalakan liar tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena HPT Sirih Sirih merupakan kawasan hutan penyangga yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Aktivitas pembalakan liar tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan, tetapi juga berpotensi mengancam habitat satwa liar serta meningkatkan risiko bencana ekologis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan HPT Sirih Sirih dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim/AJ)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















