HUKUMJAKARTAKonawe Selatan

FAHMI Desak Pemerintah Cabut IUP PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Keselamatan Masyarakat

35
×

FAHMI Desak Pemerintah Cabut IUP PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Keselamatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Minggu 31 Mei 2026

JAKARTA (INDEKS) — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAHMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai laporan dan temuan lapangan terkait dugaan kerusakan lingkungan serta aktivitas pertambangan yang berada dekat kawasan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Direktur Eksekutif FAHMI, Midul Makati, SH., MH, mengatakan pemerintah harus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT WIN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pencabutan IUP harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Midul dalam keterangannya, Minggu.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman, perubahan bentang alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta laporan warga mengenai dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan sosial dan lingkungan sekitar.

FAHMI juga mencatat bahwa sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok lingkungan, dan warga setempat telah menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan PT WIN. Mereka meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan pemeriksaan terhadap operasional perusahaan, termasuk evaluasi dokumen lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta aspek perizinan lainnya.

Midul menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

“FAHMI mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Namun investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

FAHMI juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta lembaga pengawasan terkait untuk melakukan investigasi secara transparan, independen, dan menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat dalam polemik pertambangan PT WIN di Torobulu.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi hukum, antikorupsi, dan lingkungan, FAHMI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.(Tim)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!