HUKUMKab.KonselNasional

Masih Masalah PT WIN, P FAN Senin Besok Ajukan Gugatan PMH

95
×

Masih Masalah PT WIN, P FAN Senin Besok Ajukan Gugatan PMH

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Listen to this article

KENDARI (INDEKS)– Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P FAN) memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait polemik aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang diduga berada di sekitar kawasan permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya (Konawe Selatan), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua P FAN, Fatahillah, menyampaikan bahwa gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (18/5/2026).

“Dalam gugatan tersebut, salah satu pihak yang turut dijadikan Tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Fatahillah melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (17/5/2026) malam.

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap adanya perhatian serta keterlibatan pemerintah pusat untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang disebut terdampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Fatahillah mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pihak yang akan dijadikan tergugat dalam perkara lingkungan tersebut. Namun, daftar lengkap para tergugat akan diumumkan secara resmi setelah pihaknya memperoleh nomor registrasi perkara dari pengadilan.

Menurut P FAN, aktivitas pertambangan di sekitar kawasan permukiman warga kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Torobulu. Kondisi itu disebut berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan tanpa adanya relokasi terhadap warga terdampak, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan yang diduga dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara disebut berada di dekat area hunian warga. Situasi ini turut menjadi sorotan publik terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan di lapangan.

P FAN menilai aktivitas tersebut berpotensi berdampak pada kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan warga di sekitar lokasi tambang.

Pihak PT WIN melalui Humasnya Alfian menyampaikan bahwa, PT WIN tegaskan komitmen lingkungan dan kepatuhan hukum, respons Isu gugatan harus objektif dan berbasis fakta.

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan dugaan pencemaran maupun pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!