ATR/BPNHUKUMKAB.SOPPENGNasional

Tanah Bersertipikat Diduga Diserobot, Penanganan ATR/BPN Soppeng Dipertanyakan

304
×

Tanah Bersertipikat Diduga Diserobot, Penanganan ATR/BPN Soppeng Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Senin 11 Mei 2026

SOPPENG (INDEKS) — Kasus sengketa lahan di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga, Rosnah Mahmud, mengaku mengalami kesulitan mempertahankan hak atas tanah bersertipikat miliknya yang diduga diserobot pihak lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas sertipikat tanah yang diterbitkan negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah bergulir di pengadilan. Namun hingga kini, lahan yang disengketakan disebut masih dikuasai pihak yang mengklaim tanah tersebut, meski tidak memiliki sertipikat hak milik (SHM).

Rosnah Mahmud bersama almarhum suaminya, Abdul Hafid, merupakan pihak yang menguasai dua bidang tanah bersertipikat yang kini disengketakan.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng, Amir, menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi internal sebelum memanggil pihak terkait.

“Nanti kami panggil Seksi Pengukuran untuk jelaskan hasil koordinasinya dengan Pemerintah Desa Laringgi. Setelah itu kami undang pemohonnya,” ujar Amir melalui pesan singkat, Senin (11/5/2026).

Menanggapi informasi bahwa seluruh persyaratan pengukuran telah dipenuhi oleh pelapor, termasuk pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut pengukuran di lapangan, Amir memberikan respons singkat.

“Baik Pak, ini kami catat dan kami sampaikan ke tim,” katanya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sertipikat tanah sejatinya merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun dalam praktiknya, pemilik sertipikat mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Kelurahan Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Salah satu bidang tanah yang disengketakan tercatat atas nama Buhari Kasau/Astuti Buhari dan diketahui telah dibeli Rosnah Mahmud pada tahun 1995, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan surat keterangan jual beli.

Adapun dua sertipikat yang disengketakan tersebut masing-masing:

1. Sertipikat Nomor 70 atas nama Abdul Hafid, terdaftar pada 16 April 1979 dan pengeluaran sertipikat pada tanggal 17 April 1979 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

2. Sertipikat Nomor 00275 atas nama Buhari Kasau, yang kemudian beralih kepada Sri Astuti Buhari dan Sri Adrianti Buhari berdasarkan surat keterangan waris tertanggal 7 Mei 2015.

Dalam sengketa tersebut, Sertipikat Nomor 70 diklaim oleh seseorang bernama Samsuri dengan alasan tanah tersebut telah dibelinya. Sementara Sertipikat Nomor 00275 diklaim oleh Lakatu yang menyebut lahan itu sebagai warisan orang tuanya, meskipun disebut tidak memiliki bukti alas hak berupa sertipikat.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah bersertipikat. Sejumlah pihak pun mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Selain itu, Rosnah Mahmud mengaku telah memenuhi kewajiban administrasi yang diminta pihak ATR/BPN Soppeng, termasuk pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan batas lahan.

Tercatat, pada 16 Februari 2021, Rosnah membayar biaya pengukuran Sertipikat Nomor 70 sebesar Rp.2.330.400 Selanjutnya, pada 13 Oktober 2025, ia kembali melakukan pembayaran sebesar Rp3.057.200 melalui Kantor Pos untuk pengukuran dan pemetaan lahan.

Meski seluruh pembayaran dan persyaratan disebut telah dipenuhi, hingga kini proses pengukuran dan penegasan batas lahan disebut belum juga terlaksana.Kinerja dari ATR/BPN Soppeng dipertanyakan dalam hal ini.

Untuk diketahui Kedua sertifikat lahan tersebut dalam penguasaan Ibu Rosnah Mahmud sebagai pembeli dan pemilik lahan tersebut. (Tim).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!