HUKUMJAKARTANasionalTOKOH

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

396
×

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta 08 Mei 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. ST, SH, MH

Prolog: Sebuah Pisau Bedah Bernama Falsifikasi

Dalam sejarah pemikiran modern, ada satu konsep yang menjadi alat paling tajam untuk menguji kekokohan klaim — baik klaim ilmiah maupun klaim hukum: **falsifikasi** yang digagas Karl Popper, filsuf Austria-Britania, dan kemudian dihidupkan kembali oleh Nassim Nicholas Taleb — statistikawan berdarah Lebanon-Amerika — melalui metafora *Angsa Hitam (Black Swan)*.

Tesis intinya sederhana, namun mematikan:

**Satu fakta empiris yang nyata dapat mengguncang seluruh teori besar.**

Selama berabad-abad orang Eropa percaya pada proposisi universal: *“Semua angsa berwarna putih.”* Cukup ditemukannya **satu** angsa hitam di Australia pada abad ke-17 untuk meruntuhkan klaim itu seketika. Tidak peduli berapa juta angsa putih yang telah dicatat sebelumnya — satu angsa hitam menggugurkan seluruh generalisasi.

Logika inilah yang akan saya pakai untuk membongkar premis yang dibangun oleh Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer (perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025).

Bagian I — Premis yang Sedang Dibangun

Dalam serangkaian persidangan, kedua Yang Mulia hakim itu mempersoalkan independensi hakim militer dengan pertanyaan yang kira-kira berbunyi:

*“Bagaimana hakim militer dapat memutus dengan adil, sementara secara struktural mereka masih berada di bawah pengaruh Panglima TNI — baik melalui Papera, pembinaan administratif, maupun jenjang karier?”*

Mari kita tanggalkan pakaian retorisnya dan telanjangi bentuk logisnya:

**Premis mayor:** Setiap hakim yang struktur pengusulan/pembinaannya berada di tangan kekuasaan eksternal, niscaya keadilannya tergerus.

**Premis minor:** Hakim militer dibina secara administratif oleh Panglima TNI.

-**Konklusi:** Maka hakim militer tidak dapat memutus secara adil.

Inilah klaim universal — berbentuk persis seperti *“Semua angsa berwarna putih.”* Dan klaim universal selalu tunduk pada satu hukum besi: **ia bisa diruntuhkan hanya oleh satu kontra-fakta**.

## Bagian II — Sang Angsa Hitam: Kasus Aswanto (2022)

Pada **29 September 2022**, terjadi peristiwa yang menjadi *angsa hitam* dalam sejarah konstitusi Indonesia: Hakim Konstitusi **Aswanto dicopot oleh DPR** di tengah masa jabatannya — secara sepihak, tanpa proses sebagaimana diatur Pasal 23 UU MK.

Yang menjadikan kasus ini sempurna sebagai angsa hitam adalah pengakuan terbuka pelakunya sendiri. Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto, dengan gamblang menyebut alasan pencopotan:

*“Aswanto kerap menganulir undang-undang produk DPR”* dan *“tidak berkomitmen dengan DPR.”*

Ia bahkan tidak menampik bahwa pencopotan itu adalah **keputusan politik**.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merangkumnya dengan kalimat yang seharusnya dibingkai di setiap ruang sidang konstitusi:

*“Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi.”*

Inilah angsa hitam itu — terdokumentasi, telanjang, tak terbantahkan.

## Bagian III — Asimetri Empirik yang Membatalkan Premis

Mari uji premis Saldi-Suhartoyo dengan empat indikator empirik secara berdampingan.

**Indikator pertama** — adakah lembaga pengusul atau pembina yang memiliki kuasa struktural atas hakim? Pada keduanya, jawabannya adalah *ya*. MK memiliki tiga jalur pengusulan (Presiden, DPR, Mahkamah Agung), sementara hakim militer berada di bawah pembinaan administratif Mabes TNI. Sampai di sini, posisi keduanya setara.

**Indikator kedua** — pernahkah seorang hakim *secara nyata* ditarik karena putusannya tidak sesuai keinginan pengusungnya? Di MK, jawabannya: **sudah terjadi pada tahun 2022 melalui kasus Aswanto.** Di peradilan militer, tidak ada preseden setara yang terdokumentasi. Inilah titik di mana asimetrinya mulai terbuka.

**Indikator ketiga** — pernahkah pihak pengusung secara terbuka mengakui bahwa motif penarikan hakim adalah politis? Di MK, sekali lagi: **sudah terjadi**, melalui pernyataan eksplisit Ketua Komisi III DPR yang tanpa malu mengaku itu “keputusan politik”. Di peradilan militer, tidak ada catatan demikian.

**Indikator keempat** — pernahkah penarikan hakim itu sendiri melanggar undang-undang yang mengaturnya? Di MK, **sudah terjadi**: pencopotan Aswanto dinyatakan banyak ahli sebagai pelanggaran Pasal 23 UU MK. Di peradilan militer, tidak ada peristiwa serupa.

Empat indikator, empat angsa hitam yang justru bersarang di pekarangan MK sendiri.

Inilah ironi konstitusional yang harus dihadapi langsung oleh dua hakim itu:

**Fakta empirik justru membuktikan kebalikan dari apa yang mereka khawatirkan.**

Yang ditakuti dari peradilan militer — bahwa hakim akan ditarik karena putusannya tak sesuai keinginan pembina — *justru sudah pernah terjadi di MK*, bukan di lingkungan peradilan militer.

## Bagian IV — Tiga Pertanyaan Popperian yang Mematikan

Maka pertanyaan falsifikasi yang mesti dijawab oleh majelis hakim adalah:

**Pertama:**

Jika *kemungkinan struktural* sudah cukup untuk menggugat independensi hakim militer, bukankah *kejadian empirik nyata* jauh lebih menggugat independensi MK?

**Kedua:**

Bagaimana mungkin lembaga yang anggotanya pernah dicopot pengusungnya karena putusan yang dianggap “merugikan”, merasa berhak menghakimi independensi lembaga lain yang justru *belum pernah* mengalami peristiwa serupa?

**Ketiga:**

Jika MK menggunakan standar *“kemungkinan tekanan komando”* untuk menggugat hakim militer, mengapa standar yang sama tidak diterapkan pada MK sendiri — yang telah memiliki bukti empirik nyata bahwa pengusungnya tidak segan menarik hakim yang dianggap *“menyebalkan”*?

## Bagian V — Saat Standar Sendiri Menjadi Bumerang

Inilah keindahan logika falsifikasi: ia tidak peduli pada jubah, gelar, atau wibawa institusi. Ia hanya menuntut **konsistensi**.

Saldi Isra dan Suhartoyo telah membangun standar penilaian independensi hakim berdasarkan *struktur kekuasaan pengusul*. Tetapi standar yang sama, ketika dikembalikan ke lembaga mereka sendiri, justru mendapati MK gagal lebih dulu daripada peradilan militer.

Dalam kerangka Popper, premis *“hakim militer pasti tidak independen karena ada Panglima”* sudah **terfalsifikasi** — bukan oleh argumen lawan, melainkan oleh kenyataan empirik bahwa angsa hitam itu hidup, bernapas, dan justru bersarang di gedung MK sendiri pada tahun 2022.

## Epilog

Maka dengan hormat, izinkan kesimpulan ini ditegaskan:

*Bila satu angsa hitam cukup untuk meruntuhkan klaim “semua angsa berwarna putih”, maka satu kasus Aswanto cukup untuk meruntuhkan klaim Saldi-Suhartoyo bahwa hanya peradilan militer yang patut dicurigai independensinya.*

Sebab fakta tidak pernah berdusta. Dan fakta hari ini berbicara dengan suara yang jelas:

**Dalam soal “hakim ditarik pengusung karena putusan tak sesuai rencana”, MK-lah yang justru memiliki preseden — bukan peradilan militer.**

Lalu  apalagi yang membuat keraguan terhadap INDEPENDENSI HAKIM MILITER ?

Jika Mk benar benar merasa independen absolut mengapa pernah ada hakim MK ditarik oleh pengusungnya karena konflim poltik ?  Mari kita jujur memgakuinya !!!

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!