JAKARTAKEMENDES PDTTNasional

Mendes PDT Apresiasi Program Jaga Desa, Dorong Perlindungan Kades dan Penguatan Tata Kelola

141
×

Mendes PDT Apresiasi Program Jaga Desa, Dorong Perlindungan Kades dan Penguatan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta (INDEKS) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya strategis dalam mengawal pembangunan desa sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala desa dari potensi gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Program ini sangat baik dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa,” ujar Yandri dalam Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaga Desa di Jakarta, Minggu malam, 19/4/2026.

BACA JUGA :

Menurut dia, kehadiran program hasil kolaborasi Kementerian Desa PDT dengan Kejaksaan Agung tersebut mampu memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam menjalankan tugas pembangunan, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Yandri mengungkapkan, berdasarkan evaluasi selama 10 tahun pelaksanaan Dana Desa, masih terdapat tantangan dalam aspek administrasi, khususnya di wilayah tertinggal seperti Papua. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kapasitas aparatur desa melalui bimbingan teknis yang melibatkan pemerintah daerah.

Selain itu, Kemendes PDT juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan yang telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :

Dalam kesempatan tersebut, Yandri turut menyerahkan penghargaan pada ajang Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih predikat provinsi terbaik, sementara Jawa Timur menjadi provinsi terfavorit.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal pemerintahan desa agar tetap akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.

“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali terbukti ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, banyak kepala desa belum memiliki latar belakang administrasi pemerintahan yang memadai, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi dan seharusnya tidak langsung berujung pada proses pidana.

Burhanuddin menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif. Ia meminta jajaran kejaksaan di daerah aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, ia menilai tanggung jawab atas kesalahan administratif juga melekat pada dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Utusan Khusus Presiden Hasjim Djojohadikusumo, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!