DaerahHukum & KriminalKAB.JENEPONTO

Dugaan Penipuan Mobil Box di Jeneponto, Pedagang Rugi Puluhan Juta Rupiah

287
×

Dugaan Penipuan Mobil Box di Jeneponto, Pedagang Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Senin 20 April 2026

Jeneponto (INDEKS) — Seorang pedagang di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pembelian tiga unit mobil box yang tidak pernah terealisasi sejak 2022.

Pelapor bernama H. Jumadi (49), warga Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Jeneponto pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam laporannya, Jumadi menyebut peristiwa bermula pada Maret 2022 saat dirinya ditawari pembelian mobil box merek Mitsubishi Canter 110 oleh terlapor Abbas Rola, yang mengaku bahwa anaknya, Aidil Nur, memenangkan lelang kendaraan milik perusahaan ritel.

“Terlapor menawarkan tiga unit kendaraan, terdiri atas dua unit dalam kondisi baik seharga Rp160 juta dan satu unit lainnya Rp45 juta. Saya kemudian menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp205 juta,” ujar Jumadi dalam keterangannya.

Namun, hingga April 2022, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Jumadi bahkan sempat diajak ke Makassar oleh Abbas Rola untuk mengambil mobil tersebut, tetapi setibanya di lokasi, Aidil Nur menyatakan kendaraan masih dalam proses pengurusan.

Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, pada 2024 Aidil Nur mengakui bahwa dana sebesar Rp205 juta tersebut telah dialihkan untuk modal usaha ekspedisi miliknya.

Merasa dirugikan, Jumadi mengancam akan melaporkan kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut, terlapor sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp38 juta. Selain itu, pelapor juga menerima satu unit mobil Toyota Dyna senilai Rp110 juta serta memperhitungkan biaya lain sebesar Rp10 juta.

Meski demikian, Jumadi menyatakan masih mengalami kerugian materiil sekitar Rp46 juta.

Dua orang saksi telah disebutkan dalam laporan tersebut, masing-masing Nasir Aci, warga Kelurahan Tolo, dan Adi, warga Desa Gantinga, Kecamatan Turatea.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.Pelapor berharap tidak adalagi korban berikutnya seperti yang ia alami. (Ismail Lilik).

Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!