HUKUMJAKARTANasionalTOKOH

PERADILAN MILITER DALAM NEGARA HUKUM: TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PROF JIMLY ASSHIDDIQIE SECARA KONSTITUSIONAL DAN TEORITIS

136
×

PERADILAN MILITER DALAM NEGARA HUKUM: TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PROF JIMLY ASSHIDDIQIE SECARA KONSTITUSIONAL DAN TEORITIS

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta 19 April 2026

Oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB

Pendahuluan

Pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang dan tidak diperlukan dalam kondisi normal merupakan pandangan yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka konstitusi dan teori hukum. (https://tirto.id/jimly-nilai-peradilan-militer-harusnya-hanya-berlaku-saat-perang-huwy)

Secara ringkas, beliau menyampaikan beberapa pokok pikiran:

  • Peradilan militer adalah bagian dari martial law dan relevan dalam kondisi darurat
  • Dalam keadaan perang, peradilan militer dapat mengambil alih fungsi peradilan sipil
  • Dalam keadaan normal, peradilan militer dianggap tidak diperlukan
  • Keberadaan peradilan militer di Indonesia saat ini diakui karena faktor historis dan telah masuk dalam UUD 1945
  • Terdapat pendekatan subjektif dan objektif dalam menentukan yurisdiksi perkara militer

Pandangan tersebut tampak sistematis, namun jika dianalisis secara mendalam, terdapat sejumlah aspek yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi konstitusional dan teori hukum modern.

Saya meras perlu menanggapi karena terdapat beberapa bagian yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

Bagian 1: Apakah Peradilan Militer Hanya untuk Perang?

Mari kita gunakan analogi sederhana.

Bayangkan:

  • Polisi ada bukan hanya saat ada kejahatan besar, tetapi setiap hari
  • Rumah sakit ada bukan hanya saat wabah, tetapi setiap saat

Demikian juga:
Peradilan militer ada bukan hanya saat perang, tetapi selama militer itu ada.

Mengapa?

Karena dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, negara sudah menetapkan:

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer

Artinya:

  • Ini adalah struktur tetap negara
  • Bukan sistem sementara yang muncul hanya saat darurat

Jadi, menyebut peradilan militer hanya untuk perang: tidak sejalan dengan desain konstitusi

Bagian 2: Apakah Peradilan Militer Sama dengan “Hukum Darurat”?

Tidak.

Perlu dibedakan:

Peradilan Militer Martial Law (Hukum Darurat)
Berlaku setiap saat Berlaku saat keadaan darurat
Diatur dalam konstitusi Bersifat sementara
Mengadili prajurit Bisa mengatur masyarakat sipil

Kesimpulannya:
Peradilan militer bukan hukum darurat, tetapi bagian dari sistem hukum normal

Bagian 3: Mengapa Militer Tidak Diadili di Peradilan Umum Saja?

Ini pertanyaan yang sering muncul.

Jawabannya sederhana:

Karena militer hidup dalam sistem yang berbeda dari masyarakat sipil

Contoh nyata:

  • Prajurit wajib patuh perintah atasan
  • Ada situasi operasi yang berisiko tinggi
  • Ada struktur komando yang ketat

Kalau orang sipil:

  • Tidak ada kewajiban “harus patuh perintah sampai mati”

Di sinilah teori Eugen Ehrlich menjadi penting:

Hukum itu hidup dalam masyarakatnya (living law)

Artinya:

  • Militer punya “cara hidup hukum” sendiri
  • Maka perlu sistem peradilan yang memahami itu

Bagian 4: Apakah Ini Tidak Melanggar Kesetaraan di Depan Hukum?

Tidak.

Banyak orang salah paham:
Mengira adil itu harus “semua diperlakukan sama”

Padahal menurut John Rawls:
Adil itu bukan sama, tapi sesuai kondisi

Contoh sederhana:

  • Anak kecil dan orang dewasa tidak diperlakukan sama di hukum
  • Tapi itu justru adil

Begitu juga:
Militer diperlakukan berbeda karena memang berbeda.

Bagian 5: Mengapa Tidak Cukup Pakai Pendekatan Subjektif dan Objektif?

Pendekatan:

  • Subjektif → siapa pelakunya
  • Objektif → jenis kejahatannya

Ini benar, tapi belum cukup.

Menurut Lawrence M. Friedman:

Hukum itu terdiri dari:

  • Struktur (lembaga)
  • Substansi (aturan)
  • Kultur (cara berpikir)

Militer punya:

  • Struktur: komando
  • Kultur: disiplin
  • Substansi: hukum militer

Jadi:
Tidak cukup melihat “siapa” atau “apa perbuatannya”
Harus melihat lingkungan hukumnya (ruang hukum).

Bagian 6: Bagaimana dengan Keadilan?

Menurut Aristotle

Keadilan itu harus proporsional.

Orang berbeda → perlakuan berbeda → itu adil

Menurut Gustav Radbruch

Hukum harus menyeimbangkan:

  • keadilan
  • kepastian
  • manfaat

Peradilan militer:
-memberi kepastian bagi prajurit
-memberi manfaat bagi sistem militer
-menjaga keadilan dalam konteks mereka

Bagian 7: Apakah Benar Ini Hanya Produk Sejarah?

Benar bahwa:

  • Peradilan militer sudah ada sejak dulu
  • Lalu dimasukkan ke dalam UUD 1945

Namun setelah masuk UUD: statusnya berubah menjadi perintah konstitusi

Artinya:

  • Bukan sekadar “warisan”
  • Tapi kewajiban negara untuk mempertahankannya

Penutup: Dimana Letak Kesalahpahaman Utamanya?

Intinya ada tiga:

  • Menganggap peradilan militer sebagai sistem darurat
    → padahal sistem permanen
  • Mengukur keadilan sebagai kesamaan
    → padahal keadilan adalah kesesuaian
  • Melihat hukum dari waktu (perang/damai)
    → padahal hukum ditentukan oleh ruang dan subjeknya

Kesimpulan.

Peradilan militer bukan ada karena perang.

Peradilan militer ada karena: militer itu sendiri ada

Dan selama militer ada: sistem hukum khusus untuk mereka juga harus ada

Karena pada akhirnya:

Keadilan bukan soal menyamakan semua orang,
tetapi menempatkan setiap orang pada hukum yang sesuai dengan kehidupannya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!