Senin 15 Juni 2026
KENDARI, INDEKS– Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pandu tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Aparat penegak hukum dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap informasi yang telah menjadi perhatian publik.
Ketua Umum Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan atas dugaan tersebut.
“Polda Sultra jangan diam saja. Secara hukum dan kewenangan, kepolisian wajib menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan turun langsung ke lokasi. Tidak harus menunggu adanya laporan resmi apabila dugaan tindak pidana tersebut telah menjadi pengetahuan umum,” kata Fatahillah dalam keterangannya yang diterima Redaksi INDEKS.CO.ID melalui WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang sedang menjadi sorotan tersebut.
Karena itu, FAN meminta Kapolda Sultra segera memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kami meminta dengan hormat kepada Kapolda Sultra agar segera menurunkan tim Tipiter untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung. Hal-hal seperti ini sesungguhnya tidak harus menunggu laporan resmi masyarakat, sebab kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Fatahillah menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal program Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan di sektor pertambangan. Sebagai unsur masyarakat sipil, kami berkomitmen membantu mengawasi dan memantau setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Fatahillah mengungkapkan, selain mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, pihaknya juga akan menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, surat yang akan dikirimkan pada hari ini berisi sejumlah temuan dan kajian yang menjadi dasar permintaan agar pemerintah pusat mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pandu.
“Hari ini kami akan melayangkan surat khusus kepada Kementerian ESDM dan Presiden RI. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah permohonan agar RKAB perusahaan ditolak serta dilakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Fatahillah.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut FAN telah menguraikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Di antaranya adalah dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Selain itu, FAN juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun perusahaan.
“Dalam surat kami, telah kami uraikan beberapa persoalan secara rinci. Salah satunya menyangkut aktivitas pertambangan yang kami nilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kami juga membandingkan antara dokumen AMDAL dengan realitas kegiatan di lapangan. Apa yang tertuang dalam perencanaan lingkungan kami telaah dan kami cocokkan dengan fakta-fakta yang kami temukan,” katanya.
Fatahillah berharap hasil kajian yang dilakukan organisasinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami berharap apa yang menjadi hasil telaah kami juga sejalan dengan telaah dan evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat. Tujuan kami bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum, menjaga keselamatan masyarakat, dan melindungi lingkungan hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FAN merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden RI dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan dan menindak praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami secara tegas mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertambangan. Karena itu, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi dan menyampaikan berbagai temuan yang kami peroleh kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara Dirut PT PUP, Basmala Septian Jaya, kepada awak indeks.co.id saat di konfirnasi Via Telp WhattsApp Senin 15 Juni 2026 dengan tegas menyampaikan bahwa PT Pandu Urane Perkasa (PUP) telah dijual, dan dibeli oleh Frans Kalalo pemilik PT WIN per bulan Mei lalu, 2026.
“Untuk kepemilikan saham PT PUP ini, 100% sudah kami ambil alih bersama Tuan Yaman Pakolo, ST. Hanya saja pada bulan April, Pak Frans Kalalo menawarkan diri untuk membelinya, akhirnya kami menjualnya kembali. Dan transaksi jual belinya itu terjadi pada bulan Mei 2026, kami tanda tangan Akta Jual Beli (AJB),” Jelasnya.
Lanjutnya, Jadi, perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa apabila ada aktivitas dilokasi PT PUP, sepenuhnya bukan lagi pemilik lama yang melakukan aktivitas.
“Kalau pun ada aktivitas disana, itu bukan kami, dan jangan libatkan pemilik saham yang lama, karena kami sudah menjualnya kepada PT. WIN (Franskalalo). Secara Hukum itu bukan tanggungjawab kami lagi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sultra dan pihak Frans Kalalo (PT WIN) terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi














