BalikpapanBULETIN TNIKALTIMKODAM VI/MULAWARMANNasional

Hari Kedua Relokasi Rumdis Sumber Rejo, Kodam VI/Mulawarman Kedepankan Pendekatan Humanis

78
×

Hari Kedua Relokasi Rumdis Sumber Rejo, Kodam VI/Mulawarman Kedepankan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BALIKPAPAN, INDEKS – Kodam VI/Mulawarman kembali melanjutkan proses penataan Rumah Dinas (Rumdis) TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Memasuki hari kedua pelaksanaan relokasi, aparat TNI memberikan pendampingan langsung kepada warga yang secara sukarela mengosongkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati.

Kegiatan berlangsung di kawasan Perumahan Dinas Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (14/6/2026). Sejumlah personel Kodam VI/Mulawarman dan Kodim 0905/Balikpapan terlihat membantu proses pemindahan barang-barang milik warga menuju lokasi hunian baru.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan humanis terus dikedepankan guna memastikan proses relokasi berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati aspek sosial kemasyarakatan. Komunikasi yang intensif antara petugas dan warga menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Hingga hari kedua, proses relokasi masih berlangsung secara bertahap terhadap 11 warga yang menjadi bagian dari penataan kawasan rumah dinas tersebut. Kodam VI/Mulawarman memastikan pendampingan akan terus diberikan hingga seluruh proses perpindahan selesai dilaksanakan.

Selain menurunkan personel untuk membantu pemindahan barang, Kodam VI/Mulawarman juga menyediakan kendaraan angkut dan fasilitas rumah singgah sementara bagi warga yang masih membutuhkan tempat tinggal selama masa transisi.

Penataan rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya telah diawali dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada para penghuni sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum relokasi dilaksanakan, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan juga telah menggelar sejumlah pertemuan dan mediasi yang melibatkan warga, pemerintah setempat, aparat keamanan, serta berbagai pihak terkait guna membangun komunikasi dan mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan penataan kawasan.

Pelaksanaan penataan rumah dinas tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman, Asrama Sumber Rejo, Kota Balikpapan.

Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas TNI AD merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena berstatus Barang Milik Negara, rumah dinas tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan penuh kepedulian, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh tahapan penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan kondusif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan warga selama proses relokasi berlangsung.

Sumber : Pendam VI/Mulawarman
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!