DaerahKAB.SOPPENG

Soppeng Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar

30
×

Soppeng Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati: Jangan Tunggu Api Membesar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah ancaman musim kemarau yang semakin panjang. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta setiap titik panas atau hotspot segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

Penegasan itu disampaikan Suwardi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Soppeng 2026 yang digelar Polres Soppeng di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kamis (27/8/2026).

Rakor tersebut dibuka Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H., perwakilan Dandim 1423/Soppeng, Pengadilan Negeri Watansoppeng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Soppeng, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, KPH Walanae Soppeng, para Kapolsek dan Danramil, camat, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ORARI serta unsur terkait lainnya.

Suwardi menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi garis depan penanganan Karhutla, khususnya menghadapi kondisi kemarau yang diperkirakan lebih kering dan panjang.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng bahkan telah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) selama 21 hingga lebih dari 60 hari. Kondisi itu meningkatkan potensi lahan dan vegetasi menjadi mudah terbakar.

“Jangan tunggu sampai muncul titik api besar, kejar dan selesaikan sejak masih berupa titik panas atau hotspot,” demikian penekanan yang disampaikan dalam rakor tersebut, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan Karhutla secara dini.

Menurut Suwardi, keterlambatan merespons titik panas dapat membuat api berkembang dengan cepat dan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, seluruh unsur diminta memperkuat pemantauan wilayah dan segera mengambil tindakan ketika ditemukan indikasi awal kebakaran.

Selain memperkuat deteksi dini, Suwardi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha pertanian maupun perkebunan agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta mendorong penindakan hukum terhadap pelaku.

“Pencegahan harus dimulai dari lapangan,” tegasnya.

BPBD, TNI, Polri, camat hingga kepala desa dan lurah diminta aktif melakukan patroli, pemantauan serta pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla tinggi.

Masyarakat juga didorong menjadi bagian penting dalam sistem deteksi dini. Dengan berada paling dekat dengan wilayah masing-masing, masyarakat dinilai dapat menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya indikasi kebakaran.

Polres Soppeng Bentuk Tiga Rayon

Sebagai langkah mempercepat respons, Polres Soppeng membentuk Satgas Karhutla dengan membagi wilayah Kabupaten Soppeng menjadi tiga rayon.

Rayon I meliputi Kecamatan Lalabata, Lilirilau dan Ganra.

Rayon II mencakup Kecamatan Marioriawa dan Donri.

Sementara Rayon III meliputi Kecamatan Liliriaja, Citta dan Marioriwawo.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto mengatakan pembagian rayon tersebut dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi sekaligus pengerahan personel ketika ditemukan potensi maupun kejadian Karhutla.

“Kita tidak boleh bekerja setelah kejadian. Kesiapan harus dibangun sebelum potensi itu menjadi bencana. Setiap informasi mengenai titik rawan maupun indikasi kebakaran harus segera ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur,” tegas Hari.

Ia juga meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa aktif memantau kondisi wilayah serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus mengetahui kondisi wilayahnya. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, terutama terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita menangani kebakaran yang sudah meluas,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, peserta juga menerima paparan dari Kasat Intelkam Polres Soppeng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, BPBD Kabupaten Soppeng dan KPH Walanae Soppeng mengenai kondisi wilayah, potensi kerawanan serta kesiapan penanganan Karhutla.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pola koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi Karhutla di masing-masing wilayah.

Rakor tersebut menegaskan satu prinsip utama: Karhutla harus dicegah sejak dini. Titik panas harus segera dideteksi, pembakaran lahan dicegah, dan seluruh unsur harus bergerak sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!