Jum’at 22 Mei 2026
JAKARTA (INDEKS) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi praktik mafia tanah guna mencegah penyalahgunaan hak atas tanah yang merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menemukan adanya penyerobotan lahan maupun dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
BACA JUGA :
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang kerap menjadi warisan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah, agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Menurutnya, praktik mafia tanah umumnya diawali dengan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah tindak kejahatan pertanahan tersebut.
Dirjen PSKP menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan laporan perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
Dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penanganan laporan oleh Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, serta layanan pengaduan WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
BACA JUGA :
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah, kata Iljas, berkomitmen memberantas mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA :
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















