DaerahKabupaten SoppengPENDIDIKAN

Didampingi Orang Tua, Alumni SDN 37 Kabaro Terima Ijazah yang Tertunda Diambil

54
×

Didampingi Orang Tua, Alumni SDN 37 Kabaro Terima Ijazah yang Tertunda Diambil

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng (INDEKS)– Fitriani, alumni tahun 2024 SDN 37 Kabaro, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, akhirnya menerima ijazah asli beserta fotokopi legalisir dari pihak sekolah, Sabtu (30/5/2026).

Kedatangan Fitriani ke sekolah didampingi oleh ayah dan keluarganya untuk mengambil dokumen pendidikan yang selama ini belum sempat diambil sejak diterbitkan pada 2024.

Fitriani mengaku selama ini beranggapan bahwa pengambilan ijazah masih berkaitan dengan kewajiban membayar sumbangan komite sekolah sebesar Rp300 ribu, sehingga ia menunda pengambilan dokumen tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima langsung ijazah saya di sekolah. Selama ini saya mengira masih ada kewajiban membayar sumbangan komite sehingga belum datang mengambil ijazah,” ujarnya.

Menurut Fitriani, informasi mengenai penghapusan sumbangan komite sebenarnya telah diumumkan melalui grup kelas VI. Namun, saat itu ia tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak memiliki telepon genggam untuk mengakses grup.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala sekolah serta para guru yang telah membimbingnya selama menempuh pendidikan di SDN 37 Kabaro.

“Saya berterima kasih kepada bapak dan ibu guru atas segala kebaikan dan bimbingannya selama ini. Saya juga memohon maaf apabila pernah melakukan kekeliruan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa sumbangan komite sekolah telah dihapus sejak 2024 berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

“Kebijakan penghapusan sumbangan komite telah diberlakukan sejak tahun 2024. Saat itu saya masih menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat sumbangan komite sebesar Rp300 ribu per siswa selama masa pendidikan di SDN 37 Kabaro. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditinjau kembali dan akhirnya dihapus demi meringankan beban orang tua siswa.

“Hingga hari ini sudah ada empat alumni yang datang mengambil ijazah dengan alasan yang sama, yakni masih mengira ada kewajiban membayar sumbangan komite. Karena itu kami perlu meluruskan informasi bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan maupun sumbangan komite yang menjadi syarat pengambilan ijazah,” katanya.

Ramli menambahkan, keputusan penghapusan sumbangan komite merupakan hasil rapat bersama pihak sekolah, komite, dan perwakilan orang tua siswa yang kemudian disepakati untuk diberlakukan hingga saat ini.

Penyerahan ijazah tersebut turut disaksikan oleh guru SDN 37 Kabaro Syafri, S.Pd.SD., Ketua Komite Sekolah H. Sukardi, S.Pd., keluarga Fitriani Agustina, serta ayah Fitriani, Supriadi.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh alumni SDN 37 Kabaro dapat mengambil ijazahnya tanpa dikenakan biaya maupun pungutan apa pun.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!