HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI sebagai Tersangka

89
×

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS) — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Kamis (16/4) sekitar pukul 11.20 WIB.

BACA JUGA :

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, meminta awak media menunggu konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung siang ini.

“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, Hery diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025, dengan nilai suap yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, Hery diduga berperan dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta intervensi agar Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.

Peristiwa yang menyeret Hery disebut terjadi pada 2025, saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

BACA JUGA :

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara pada 10 April 2026, menggantikan Mokhammad Najih.

Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memberikan penjelasan lengkap terkait kasus ini dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!