Hukum & KriminalKAB.SOPPENGMAKASSARNasional

Aksi Unjuk Rasa “Jilid II” Terkait Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Ditunda Akibat Cuaca

372
×

Aksi Unjuk Rasa “Jilid II” Terkait Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Ditunda Akibat Cuaca

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR (INDEKS) — Rencana aksi unjuk rasa lanjutan atau “Jilid II” yang digagas Lembaga Public Research Institute (PRI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026), resmi ditunda akibat kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, mengatakan penundaan dilakukan demi mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan peserta aksi.

“Situasi cuaca hari ini tidak memungkinkan untuk mobilisasi massa secara maksimal dan aman. Penundaan ini bersifat teknis dan bukan pembatalan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima di Makassar, Senin.

Aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung di dua titik, yakni Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel. PRI membawa tuntutan agar Kapolres Soppeng dicopot karena dinilai lamban menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) BKPSDM bernama Rusman.

Selain itu, massa juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulsel mengambil langkah tegas berupa pemberhentian Andi Muhammad Farid dari keanggotaan partai.

Abduh menegaskan, pihaknya telah menjadwalkan ulang aksi unjuk rasa lanjutan pada 9 Februari 2026. Menurut dia, penundaan ini sekaligus menjadi waktu tambahan bagi aparat penegak hukum dan partai politik terkait untuk menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan proses hukum serta langkah konkret dari pihak terkait. Jika belum ada perkembangan signifikan, maka aksi lanjutan akan tetap digelar,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah aksi unjuk rasa pertama yang digelar pada 26 Januari 2026 dinilai belum menghasilkan perkembangan hukum yang jelas. PRI meminta adanya transparansi serta supervisi dari Polda Sulsel terhadap penanganan perkara yang tengah berjalan di Polres Soppeng.(Tim)

BACA JUGA  Jejak TNI di Tanah Papua: Merangkai Harapan Lewat Meja Belajar di SD Inpres Sinak

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!