KENDARI (INDEKS.CO.ID) – Sengketa lahan Stadion Lakidende di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah pihak ahli waris menuding Pemerintah Provinsi Sultra mengabaikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Pembangunan stadion yang sebelumnya menelan anggaran sekitar Rp43,2 miliar dari APBD 2021–2022 itu kini mandek. Namun, pemerintah provinsi disebut masih merencanakan lanjutan pembangunan pada 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp77 miliar.
Dengan adanya rencana Pemprov Sultra tersebut, perwakilan ahli waris, Andi Malik, dengan tegas membantah pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak, yang menyebut pembangunan mandek karena masih menunggu hasil PK di MA.
“Berdasarkan putusan pengadilan, lokasi sepenuhnya sudah menjadi hak ahli waris berdasarkan putusan PK yang telah incracht dan telah dilakukan sita eksekusi oleh PN Kendari,” kata Andi Malik di Kendari, Jum’at (12/12/2025).

Ia menyebutkan serangkaian putusan yang menguatkan status kepemilikan ahli waris, yakni Putusan PN Kendari Nomor 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan PT Sultra Nomor 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan MA Nomor 1558 K/Pdt/2010, Putusan PK MA Nomor 770 PK/Pdt/2012, serta penetapan dan pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Kendari.
Di tengah sengketa lahan dan status putusan yang diklaim incracht, ahli waris menilai rencana Pemprov Sultra yang kembali menganggarkan pembangunan stadion sebesar Rp77 miliar pada APBD 2026 sebagai bentuk pengabaian hukum.
Menurut Andi Malik, penggunaan anggaran daerah di atas lahan yang bukan milik pemerintah berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik administrasi, perdata maupun pidana.
“Pemerintah yang tetap membangun di atas tanah milik ahli waris yang statusnya sudah incracht dapat menghadapi sanksi hukum perdata dan pidana,” ujarnya.
Andi Malik juga menyinggung potensi pelanggaran, antara lain penyalahgunaan wewenang karena tidak mematuhi putusan pengadilan, perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, hingga penyalahgunaan APBD yang dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Sultra, Effendi Patulak, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Ia menegaskan tidak pernah menyinggung putusan PK MA karena urusan status hukum lahan berada di bawah kewenangan Biro Hukum Pemprov Sultra.
“Saya tidak pernah menyinggung putusan PK, karena bukan ranah Cipta Karya. Soal status tanah silakan ke Biro Hukum,” ujarnya.
Hingga kini, pembangunan Stadion Lakidende yang sempat menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah masih terhenti menunggu kejelasan status lahan.(Tim/Ag)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















