JAKARTA, 4 November 2025 | INDEKS.co.id — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan dan klarifikasi terhadap aktivitas penambangan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Total luasan area yang terdampak mencapai sekitar 66,01 hektare.
Dari hasil verifikasi, seluas 62,15 hektare kawasan hutan diketahui telah dibuka tanpa izin. Rinciannya, 46,03 hektare berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara 15,94 hektare berada di luar area IUP.
Atas pelanggaran tersebut, negara berpotensi menagih denda sebesar Rp2,35 triliun (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan serupa. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus mengembalikan hak negara atas kawasan tersebut,” tegas Sjafrie.
Secara nasional, wilayah yang berhasil diidentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara tersebar di beberapa provinsi, antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Adapun Tim Pelaksana Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Tim, dengan didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, SH., MH.
Redaksi / Publisher: Andi Jumawi

















