INDEKS.CO.ID, KEDIRI — Pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 6 Juli 2024, seorang pengacara senior bernama Moch Nurwakhid SH MH datang ke kantor pusat Gadapaksi Indonesia, Jalan Cemara nomor 73 Bendo Rejo Tawang Wates, Kabupaten Kediri Jawa Timur membawa kuasa khusus dari direktur PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti yang berkantor di Kecamatan Mojo, Kediri. Kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi, berkomunikasi, berkonsultasi, dan diskusi atas kuasa khusus tersebut yang memiliki kaitan dengan PT LMA Konsorsium.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono, Minggu 7 Juli 2024 kepada indeks.co.id.
Menurut surat perintah mulai kerja yang diterima PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti dari LMA Konsorsium, mereka harus membangun sistem penyediaan air minum akibat dampak dari pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kadiri oleh PT LMA Konsorsium atas perintah owner bandara internasional Dhoho Kadiri senilai Rp 6.063.843.555. Kini, pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan sempurna dan telah dibayar senilai 2,5 miliar. Namun, PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti hingga saat ini belum menerima pelunasan pembayaran sekitar 4 milyar yang seharusnya dilakukan oleh pihak LMA Konsorsium sesuai kesepakatan dalam spmk.
Oleh karena itu, kuasa khusus tersebut telah melakukan upaya somasi ke Direktur LMA Konsorsium untuk menanyakan terkait pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sekaligus menyelesaikan pelanggaran kesepakatan kerja sama atas proyek strategis nasional Bandara Internasional Dhoho Kadiri yang telah beroperasi.
Keadaan ini menimbulkan dampak buruk karena menyisakan duri dalam daging dalam hal ini, hak-hak pekerja tidak dilunasi dengan baik. Hal ini menjadi sorotan bagi lembaga independen dan profesional seperti Gadapaksi Indonesia yang secara kritis dan terus melakukan pengawasan pemantauan sejak pembebasan lahan hingga pelaksanaan proyek strategis nasional Bandara Internasional Dhoho Kadiri yang banyak memakan korban madu putra daerah.
Gadapaksi Indonesia meminta agar pihak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Menteri terkait kebijakan pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kadiri, gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Pangdam 5, Direktur Utama PT GG Tbk, Direktur Utama PT SDHI, bupati Kabupaten Kediri, Kapolresta, dan Komandan Kodim turun tangan untuk memediasi dan menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.
Pekerjaan ini menyangkut keseluruhan proyek strategis nasional yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional dan nasional. Oleh karena itu, duri dalam daging harus diubah agar tidak menjadi hal yang mempermalukan seluruh masyarakat putra daerah Kediri dan merugikan hak-hak pekerja pelaksana proyek tersebut.
Mari sama-sama mewujudkan proyek strategis nasional menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat dan pekerja Indonesia. Terima kasih. Salam Gadapaksi.
Redaksi
Editor/Publizher : Andi Jumawi














